-
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَاوَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي مَرْيَمَ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَجُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَعَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ وَذِي مِخْبَرٍ وَيُقَالُ ذِي مِخْمَرٍ وَهُوَ ابْنُ أَخِي النَّجَاشِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي قَتَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الرَّجُلِ يَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ يَنْسَاهَا فَيَسْتَيْقِظُ أَوْ يَذْكُرُ وَهُوَ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَوْ عِنْدَ غُرُوبِهَا فَقَالَ بَعْضُهُمْ يُصَلِّيهَا إِذَا اسْتَيْقَظَ أَوْ ذَكَرَ وَإِنْ كَانَ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ أَوْ عِنْدَ غُرُوبِهَا وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَالشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ و قَالَ بَعْضُهُمْ لَا يُصَلِّي حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَوْ تَغْرُبَ
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Qatadah] ia berkata; "Para sahabat menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka ketinggalan shalat karena tidur, maka beliau pun bersabda: "Dalam tidur tidak ada istilah meremehkan, tetapi meremehkan itu ketika dalam keadaan sadar (tidak tidur). Maka jika salah seorang dari kalian lupa tidak mengerjakan shalat, atau ketiduran, maka hendaklah ia shalat ketika telah ingat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Abu Maryam, Imran bin Hushain, Jubair bin Muth'im, Abu Juhaifah, Abu Sa'id, 'Amru bin Umayyah Adl Dlamri dan Dzu Mikhbar, disebut juga dengan nama Dzu Mikhmar -yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki An Najasyi-." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Qatadah derajatnya hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang lalai mengerjakan shalat karena ketiduran atau lupa, lalu ia terbangun atau ingat ketika waktu shalat telah habis, yaitu ketika matahari telah terbit atau telah terbenam. Sebagian dari mereka berkata; "Ia harus mengerjakannya jika telah bangun atau ingat, meskipun matahari ketika itu sedang terbit atau sedang terbenam." Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Syafi'i dan Malik. Sedangkan sebagian lain berkata; "Ia tidak boleh melaksanakan shalat hingga matahari terbit atau tenggelam."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #1063 Shahih Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Said] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] katanya; Nabi shallallahu 'alaihi wa…
-
Shahih Bukhari · #562 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Musa bin Isma'il] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda…
-
Shahih Bukhari · #6562 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Ibn Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Hushain] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya], bahwa ketika para sahabat ketiduran dari waktu shalat, Nabi shallallahu…
-
Shahih Muslim · #1064 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi…