-
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَرَأَيْتُ بِلَالًا يُؤَذِّنُ وَيَدُورُ وَيُتْبِعُ فَاهُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ أُرَاهُ قَالَ مِنْ أَدَمٍ فَخَرَجَ بِلَالٌ بَيْنَ يَدَيْهِ بِالْعَنَزَةِ فَرَكَزَهَا بِالْبَطْحَاءِ فَصَلَّى إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيقِ سَاقَيْهِقَالَ سُفْيَانُ نُرَاهُ حِبَرَةً قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي جُحَيْفَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُدْخِلَ الْمُؤَذِّنُ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ فِي الْأَذَانِ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَفِي الْإِقَامَةِ أَيْضًا يُدْخِلُ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ وَهُوَ قَوْلُ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَبُو جُحَيْفَةَ اسْمُهُ وَهْبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ السُّوَائِيُّ
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia mengatakan, "Dari kulit." Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya." Sufyan berkata; "Kami memperkirakan bahwa pakaian itu adalah hibrah (pakaian yang terbuat dari sutra dan wol." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Juhaifah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka menyukai sekiranya seorang mu'adzin memasukkan jari-jarinya ke dalam telinga saat adzan. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Saat iqamah seseorang juga disunahkan untuk memasukkan jari-jarinya ke dalam telinganya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Al Auza'i. Dan Abu Juhaifah namanya adalah Wahb bin Abdullah As Suwa'i."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #758 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abi Zaidah] telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Abi Juhaifah] bahwa [bapaknya] melih…
-
Shahih Bukhari · #5035 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Abu Za`idah] telah mengabarkan kepada kami ['Aun bin Abu Juhaifah] dari ayahnya [Abu Juhaifah] d…
-
Shahih Muslim · #757 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] semuanya meriwayatkan dari [Waki'] berkata [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] tela…
-
Shahih Bukhari · #363 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Umar bin Abu Za'idah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Bapaknya] berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi was…