← Hadits

Sunan Tirmidzi · #326 -

سنن الترمذي

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ الْأَسَدِيُّ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ دَلْهَمٍ عَنْ الْحَسَنِ قَال سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَطَلْحَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي أُمَامَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ لَا يَصِحُّ لِأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَمُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ تَكَلَّمَ فِيهِ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَضَعَّفَهُ وَلَيْسَ بِالْحَافِظِ وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَؤُمَّ الرَّجُلُ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ فَإِذَا كَانَ الْإِمَامُ غَيْرَ ظَالِمٍ فَإِنَّمَا الْإِثْمُ عَلَى مَنْ كَرِهَهُ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ فِي هَذَا إِذَا كَرِهَ وَاحِدٌ أَوْ اثْنَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ بِهِمْ حَتَّى يَكْرَهَهُ أَكْثَرُ الْقَوْمِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la Al Kufi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Qasim Al Asadi] dari [Al Fadll bin Dalham] dari [Al Hasan] ia berkata; "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat tiga orang; seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka, seorang istri yang bermalam sementara suaminya murka kepadanya dan seseorang yang mendengar seruan adzan Hayya 'alal falah (mari menuju kemenangan) namun tidak memenuhinya." Imam Tirmidzi berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Abbas, Thalhah, Abdullah bin 'Amru dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas tidak shahih, karena hadits diriwayatkan dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara Mursal." Abu Isa berkata; "Muhammad bin Al Qasim telah diperbincangkan dan dilemahkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, dan ia bukanlah seorang yang hafidz (hafalannya kuat). Sebagian ahli ilmu memakruhkan seseorang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka, namun jika imam tersebut bukan seorang yang zhalim maka dosanya kembali kepada orang yang tidak suka kepadanya. Sementara dalam hal ini Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat, bahwa apabila orang yang tidak suka itu hanya satu, dua atau tiga saja, maka tidak apa-apa mengimami mereka kecuali yang tidak suka adalah orang banyak."

  1. Shahih Muslim · #156 Shahih 92% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dan ini hadits Ab…

  2. Shahih Muslim · #696 Shahih 91% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Ismail bin Abi Khalid] dari [Qais] dari [Abu Mas'ud al-Anshari] dia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah …

  3. Shahih Bukhari · #6338 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu hamzah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang yang Allah tidak mengajak …

  4. Shahih Bukhari · #6292 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu hazim] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] mengatakan, s…