-
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَخَلَتْ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سُرَاقَةَ بْنِ جُعْشُمٍ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنْ لَا بَأْسَ بِالْعُمْرَةِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ وَهَكَذَا فَسَّرَهُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا لَا يَعْتَمِرُونَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ دَخَلَتْ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ يَعْنِي لَا بَأْسَ بِالْعُمْرَةِ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ وَأَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ لَا يَنْبَغِي لِلرَّجُلِ أَنْ يُهِلَّ بِالْحَجِّ إِلَّا فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ وَأَشْهُرُ الْحُرُمِ رَجَبٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ هَكَذَا قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi], telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah itu masuk dalam haji sampai hari Kiamat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Suraqah bin Ju'syum dan Jabir bin Abdullah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Arti hadits ini ialah bolehnya berumrah dalam bulan-bulan haji, demikian hadits ini ditafsirkan oleh Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Hadits ini juga berarti bahwa orang-orang jahiliyah tidak mau melaksanakan umroh pada bulan-bulan haji, tatkala datang Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan hal itu dan bersabda: 'Umrah masuk pada bulan Haji sampai Hari Kiamat.' yakniboleh dilakukan dalam bulan-bulan haji. Bulan-bulan tersebut ialah: Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari di bulan Dzul Hijjah. Seorang laki-laki tidak boleh ihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haram yaitu Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram. Demikian dikatakan oleh banyak ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun dari selainnya."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #3391 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Orang-orang menganggap bahwa…
-
Shahih Bukhari · #1462 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thowus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Orang-orang (Kaum…
-
Shahih Muslim · #2036 Shahih Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu bin Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dalam riwayat lain-…
-
Shahih Muslim · #2032 Shahih Dan telah meceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] …