-
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ حَسَنٌ فِي هَذَا الْبَابِ وَعِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الْأَنْصَارِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَعِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الَّذِي يَرْوِي عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ التَّفْسِيرَ هُوَ ثِقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menghabarkan kepada kami [Isa bin Maimun Al Anshari] dari [Al qasim bin Muhammad] dari [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini. Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini. Isa bin Maimun yang meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu adalah tsiqah."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #4460 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Al Fadllu bin Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] Telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ia menyera…
-
Shahih Muslim · #2370 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepa…
-
Shahih Muslim · #2378 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [I…