-
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشَمٍ قَالَحَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقِيدُ الْأَبَ مِنْ ابْنِهِ وَلَا يُقِيدُ الِابْنَ مِنْ أَبِيهِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ سُرَاقَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِصَحِيحٍ رَوَاهُ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ مُرْسَلًا وَهَذَا حَدِيثٌ فِيهِ اضْطِرَابٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأَبَ إِذَا قَتَلَ ابْنَهُ لَا يُقْتَلُ بِهِ وَإِذَا قَذَفَ ابْنَهُ لَا يُحَدُّ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Suraqah bin Malik bin Ju'syam] ia berkata; Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishash untuk bapak karena dibunuh anaknya, namun tidak mengqishash untuk anak karena dibunuh bapaknya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dari Suraqah kecuali dari jalur ini dan sanadnya tidak shahih, Isma'il bin 'Ayyasy meriwayatkan dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah sedangkan Al Mutsanna bin Ash Shabbah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Dan [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib secara mursal dan dalam hadits ini terdapat kegoncangan serta hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama bahwa seorang bapak jika membunuh anaknya, ia tidak dibunuh dan jika menuduh anaknya berzina, ia tidak dijatuhi hukuman had.
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2824 Shahih Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berka…
-
Shahih Muslim · #2468 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid]. Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Musayya…
-
Shahih Bukhari · #5937 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Irak] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dari Nabi…