← Hadits

Sunan Abu Dawud · #75 -

سنن أبي داود

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الْأَقْرَعُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud, yakni Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Hajib] dari [Al Hakam bin Amru, yaitu Al Aqra'] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu dengan air bekas bersucinya perempuan.

  1. Shahih Muslim · #467 Shahih 92% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Amru an-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Hisyam] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Urwah] dari [Ais…