-
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَإِذَا أَصَابَهَا فِي أَوَّلِ الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍقَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Muthahhir] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ali bin Al-Hakam Al-Bunani] dari [Abu Al-Hasan Al-Jazari] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar. Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam].
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #1640 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: Telah diberi keringanan bagi…
-
Shahih Bukhari · #318 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari ['Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] berkata, "Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafa…
-
Shahih Muslim · #433 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] serta [Ishaq bin Ibrahim], Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada …