-
وَصَارَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ فِيمَا حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَهَذَا حَدِيثُ أَحْمَدَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَمُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِيَاسٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِسُئِلُوا عَنْ الْبِكْرِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا ثَلَاثًا فَكُلُّهُمْ قَالُوا لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُقَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ أَنَّهُ شَهِدَ هَذِهِ الْقِصَّةَ حِينَ جَاءَ مُحَمَّدُ بْنُ إِيَاسِ بْنِ الْبُكَيْرِ إِلَى ابْنِ الزُّبَيْرِ وَعَاصِمِ بْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَا اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَإِنِّي تَرَكْتُهُمَا عِنْدَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ثُمَّ سَاقَ هَذَا الْخَبَرَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ هُوَ أَنَّ الطَّلَاقَ الثَّلَاثَ تَبِينُ مِنْ زَوْجِهَا مَدْخُولًا بِهَا وَغَيْرَ مَدْخُولٍ بِهَا لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ هَذَا مِثْلُ خَبَرِ الصَّرْفِ قَالَ فِيهِ ثُمَّ إِنَّهُ رَجَعَ عَنْهُ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ
Dan perkataan Ibnu Abbas ada dalam riwayat yang diceritakan [Ahmad bin Shalih] dan [Muhammad bin Yahya] kepada kami, dan ini adalah hadits Ahmad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Muhammad bin Abadurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas] bahwa [Ibnu Abas] [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin Amr bin 'Ash], mereka ditanya mengenai seorang gadis yang dicerai suaminya tiga kali, maka seluruh mereka mengatakan; tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Abu Daud berkata; [Malik] telah meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Mu'awiyah bin Abu 'Ayyasy] bahwa ia menyaksikan kisah ini ketika Muhammad bin Iyas bin Al Bukair datang kepada Ibnu Az Zubair dan 'Ashim bin Umar. Kemudian ia bertanya kepada mereka berdua mengenai hal tersebut. Lalu mereka berkata; pergilah kepada [Ibnu Abbas], dan [Abu Hurairah]! Sesungguhnya aku telah meninggalkan mereka berdua bersama Aisyah radliallahu 'anha. Kemudian ia menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata; dan pendapat Ibnu Abbas bahwa talak tiga kali berarti seorang wanita tercerai sama sekali baik sudah digauli atau belum. Wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lainnya, ini seperti hadits Ash Sharf, padanya ia mengatakan; kemudian Ibnu Abbas mencabut pendapatnya.
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #4552 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwa ada seorang laki-laki me…
-
Shahih Muslim · #2414 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dia berkata; Seorang laki-laki mencerai…
-
Shahih Muslim · #2412 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, [Abu At Thahir] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] mengatakan; Telah mengabarkan ke…
-
Shahih Bukhari · #4611 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhuma menceraikan isterinya dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemu…