-
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ خَادِمَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِقَالَ أَبُو دَاوُد وَصَوَابُهُ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ وَهِمَ فِيهِ وَكِيعٌ
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Dawud bin Sawwar Al Muzani] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya (budak wanita) dengan budak laki-lakinya atau pekerjanya, maka janganlah ia melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut." Abu Dawud berkata, "Yang benar adalah Sawwar bin Dawud Al Muzani Ash Shairafi, namun Waki' masih merasa ragu."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2433 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] dia berkata; Saya mendengar [Abdurrahma…
-
Shahih Muslim · #2390 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…