-
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَنَّ شَرِيكًا وَأَبَا الْأَحْوَصِ وَأَبَا بَكْرِ بْنَ عَيَّاشٍ حَدَّثُوهُمْ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي رَزِينٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَيْسَ عَلَى الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ حَدٌّقَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا قَالَ عَطَاءٌ و قَالَ الْحَكَمُ أَرَى أَنْ يُجْلَدَ وَلَا يُبْلَغَ بِهِ الْحَدَّ و قَالَ الْحَسَنُ هُوَ بِمَنْزِلَةِ الزَّانِي قَالَ أَبُو دَاوُد حَدِيثُ عَاصِمٍ يُضَعِّفُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya." Abu Dawud berkata, "Atha juga mengatakan begitu." Al hakam berkata, "Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had." Al Hasan berkata, "Hukumannya sama dengan hukukan pezina." Abu Dawud berkata, "Hadits Ashim ini melemahkan hadits Amru bin Abu Amru."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #5951 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shall…
-
Shahih Bukhari · #5993 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] radliyallahu'anhuma, mengatakan; [Umar] mengatakan; "aku khawatir jika w…
-
Shahih Muslim · #2905 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritak…