← Hadits

Sunan Abu Dawud · #3835 -

سنن أبي داود

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نَضْلَةَ عَنْ الْمُغِيَرةِ بْنِ شُعْبَةَأَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا صَاحَ وَلَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَقَالَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ فَقَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَغُرَّةً لِمَا فِي بَطْنِهَا قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الْحَكَمُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ الْمُغِيرَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Ada dua orang wanita yang menjadi isteri seorang laki-laki Hudzail, lalu salah seorang dari isteri itu memukul isteri yang lainnya hingga tewas beserta janin yang ada di perutnya. Akhirnya mereka mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang dari dua laki-laki berkata, "Bagaimana kami harus menebus diyat bagi jiwa yang belum lahir dari perut ibunya, belum makan, belum minum dan belum menangis!" Beliau lalu menjawab: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab badui?" Beliau kemudian menetapkan diyatnya berupa pembebasan seorang budak yang ditanggung oleh wali wanita (pembunuh) tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [jarir] dari [Manshur] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menetapkan bahwa tebusan bagi wanita yang dibunuh itu ditanggung oleh keluarga wanita (yang membunuh), dan membebaskan budak sebagai diyat dari janin yang ada dalam perut." Abu Dawud berkata, " [Al Hakam] juga meriwayatkannya dari [Mujahid] dari [Al Mughirah]."

  1. Shahih Muslim · #2953 Shahih 97% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudlailah Al Khuza'i] dari [Mughirah bin Syu'bah] dia berkata, "Seor…

  2. Shahih Muslim · #2954 Shahih 97% resonan

    Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah b…

  3. Shahih Bukhari · #5012 Shahih 96% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] b…

  4. Shahih Bukhari · #6065 Shahih 95% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hura…