← Hadits

Sunan Nasai · #3379 -

سنن النسائي

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي بُدَيْلٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنْ الثِّيَابِ وَلَا الْمُمَشَّقَةَ وَلَا تَخْتَضِبُ وَلَا تَكْتَحِلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kuning, pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, serta tidak mengecat kuku serta memakai celak."

  1. Shahih Muslim · #2547 Shahih 94% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisy…

  2. Shahih Muslim · #2549 Shahih 94% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak …

  3. Shahih Bukhari · #4619 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Al Fadllu bin Dukain] Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersab…

  4. Shahih Bukhari · #1202 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada saya [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa dia mengabar…