← Hadits

Sunan Nasai · #3546 -

سنن النسائي

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَلَا تَحِلُّ الرُّقْبَى وَلَا الْعُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Tidak halal Ruqba dan 'Umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system 'Umra maka sesuatu tersebut menjadi miliknya. Dan barangsiapa diberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya."

  1. Shahih Muslim · #2835 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya,…

  2. Shahih Muslim · #2837 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahw…