-
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ جَرِيرٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #101 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Dawud] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:…
-
Shahih Muslim · #100 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr as-Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ulayyah- dari [Manshur bin Abdurrahman] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] bahwa dia mendengarnya berkata, "Budak …