-
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَكَانَ بَدْرِيًّا وَكَانَ بَايَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَخَافَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ أَنَّ عُبَادَةَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ بُيُوعًا لَا أَدْرِي مَا هِيَ أَلَا إِنَّ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَإِنَّ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الْفِضَّةِ بِالذَّهَبِ يَدًا بِيَدٍ وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا وَلَا تَصْلُحُ النَّسِيئَةُ أَلَا إِنَّ الْبُرَّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرَ بِالشَّعِيرِ مُدْيًا بِمُدْيٍ وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الشَّعِيرِ بِالْحِنْطَةِ يَدًا بِيَدٍ وَالشَّعِيرُ أَكْثَرُهُمَا وَلَا يَصْلُحُ نَسِيئَةً أَلَا وَإِنَّ التَّمْرَ بِالتَّمْرِ مُدْيًا بِمُدْيٍ حَتَّى ذَكَرَ الْمِلْحَ مُدًّا بِمُدٍّ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dari [Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] yang merupakan orang Badr, dan telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela. Bahwa 'Ubadah berdiri melakukan ceramah, ia berkata; wahai manusia, sungguh kalian telah mengadakan jual beli, saya tidak tahu apa itu, ketahuilah sesungguhnya emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya, dan perak dengan perak, satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya. Dan tidak mengapa menjual perak dengan emas dengan serah terima secara langsung dan perak lebih banyak, tidak boleh ditunda. Ketahuilah sesungguhnya gandum dengan gandum, dan jewawut-dengan jewawut satu mudyun (jenis takaran penduduk Syam) dengan satu mudyun dan tidak mengapa menjual jewawut dengan gandum dengan serah terima secara langsung, dan jewawut lebih banyak, dan tidak boleh menunda. Ketahuilah sesungguhnya kurma dengan kurma satu mudyun dengan satu mudyun....hingga ia menyebutkan garam satu mud dengan satu mud. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba.
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2743 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata…
-
Shahih Muslim · #2742 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dia berkata, "Ketika di negeri Syam, saya mengikuti suatu halaqah (maj…
-
Shahih Bukhari · #2028 Shahih Telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf (barang dagangan) yang akan dibelinya de…
-
Shahih Bukhari · #2034 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakra…