-
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #6061 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin A…
-
Shahih Muslim · #2950 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa ada dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melemp…
-
Shahih Bukhari · #6065 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hura…
-
Shahih Muslim · #2952 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu …