-
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ وَهِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍوأَنَّ رَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي حَرِيسَةِ الْجَبَلِ فَقَالَ هِيَ وَمِثْلُهَا وَالنَّكَالُ وَلَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنْ الْمَاشِيَةِ قَطْعٌ إِلَّا فِيمَا آوَاهُ الْمُرَاحُ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَفِيهِ قَطْعُ الْيَدِ وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَفِيهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَجَلَدَاتُ نَكَالٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ قَالَ هُوَ وَمِثْلُهُ مَعَهُ وَالنَّكَالُ وَلَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنْ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ قَطْعٌ إِلَّا فِيمَا آوَاهُ الْجَرِينُ فَمَا أُخِذَ مِنْ الْجَرِينِ فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَفِيهِ الْقَطْعُ وَمَا لَمْ يَبْلُغْ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَفِيهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَجَلَدَاتُ نَكَالٍ
Telah berkata; [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Hisyam bin Sa'd] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai kambing yang di gembala di gunung?" Beliau bersabda: "Hewan itu dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman, dan tidak ada sesuatupun dari hewan ternak yang menyebabkan tangan dipotong kecuali yang telah berada dalam kandangnya dan mencapai harga tameng maka padanya tangan dipotong. Dan yang belum mencapai harga tameng maka padanya terdapat denda dua kali yang semisalnya serta hukuman cambuk." Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai buah yang menggantung di pohon?" Beliau bersabda: "Buah tersebut dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman dan tidak ada pemotongan tangan karena mengambil sebagian buah yang tergantung dalam pohon kecuali apabila telah terkumpul pada tempat pengeringan, maka yang terambil dari tempat pengeringan dan mencapai harga tameng padanya terdapat pemotongan tangan dan yang belum mencapai harga tameng padanya terdapat denda serta hukuman cambuk."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2959 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Al Hakam Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah] dari ['Aisyah], bahw…
-
Shahih Bukhari · #5958 Shahih telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Tangan pe…
-
Shahih Muslim · #2961 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri …