← Hadits

Sunan Nasai · #5245 -

سنن النسائي

أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنَ خَالِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَعَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ فَتَحَيَّنْتُ فِطْرَهُ بِنَبِيذٍ صَنَعْتُهُ لَهُ فِي دُبَّاءٍ فَجِئْتُهُ بِهِ فَقَالَ أَدْنِهِ فَأَدْنَيْتُهُ مِنْهُ فَإِذَا هُوَ يَنِشُّ فَقَالَ اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِقَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ السَّكَرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَلَيْسَ كَمَا يَقُولُ الْمُخَادِعُونَ لِأَنْفُسِهِمْ بِتَحْرِيمِهِمْ آخِرِ الشَّرْبَةِ وَتَحْلِيلِهِمْ مَا تَقَدَّمَهَا الَّذِي يُشْرَبُ فِي الْفَرَقِ قَبْلَهَا وَلَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّكْرَ بِكُلِّيَّتِهِ لَا يَحْدُثُ عَلَى الشَّرْبَةِ الْآخِرَةِ دُونَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ بَعْدَهَا وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ

Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] dari [Zaid bin Waqid] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Abdullah bin Husain] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan puasa, maka aku menyiapkan buka puasanya dengan arak yang aku buat dalam wadah Ad Duba, wadah itu lantas aku bawa kepada beliau. Beliau bersabda: "Dekatkanlah wadah itu kepadaku, " maka aku dekatkan wadah tersebut kepadanya, dan ternyata arak tersebut sedang menguap (seperti air mendidih). Beliau lalu bersabda: "Buanglah minuman ini ke dinding, sebab ia untuk orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat." Abu 'Abdurrahman berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil atas haramnya sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyaknya. Dan bukan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang menipu diri mereka sendiri, bahwa keharaman itu hanya terdapat pada tegukan terakhir, sedang pada tegukan pertama atau sebelumnya adalah halal. Tidak ada perselisihan di antara para ahli ilmu bahwa keharamannya itu mencakup keseluruhannya, sebab mabuk tidak akan terjadi hanya pada tegukan terakhir tanpa adanya yang pertama, kedua dan seterusnya. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan."

  1. Shahih Muslim · #1846 Shahih 93% resonan

    Dan telah menceritakan kepadaku [Amru bin Muhamamd Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Hisyam Al Qurdusi] dari [Muhamamd bin Sirin] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasu…

  2. Shahih Muslim · #3446 Shahih 93% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar …

  3. Shahih Bukhari · #5946 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah Anas] dari [Yazid bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu; Nabi shallallah…

  4. Shahih Bukhari · #235 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi w…