-
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ ابْن أَخِي رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَكَانَ أَحَدُنَا إِذَا اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ أَعْطَاهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ وَاشْتَرَطَ ثَلَاثَ جَدَاوِلَ وَالْقُصَارَةَ وَمَا يَسْقِي الرَّبِيعُ وَكَانَ الْعَيْشُ إِذْ ذَاكَ شَدِيدًا وَكَانَ يَعْمَلُ فِيهَا بِالْحَدِيدِ وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ وَيُصِيبُ مِنْهَا مَنْفَعَةً فَأَتَانَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ أَنْفَعُ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَيَقُولُ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair] -putra saudara Rafi' bin Khadij- dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata; "Salah seorang dari kami apabila mempunyai kelebihan tanah, biasa menyuruh orang lain untuk menggarapnya dengan cara bagi hasil sepertiga, seperempat atau setengahnya. Hal itu terjadi dengan syarat si pemilik tanah mempuyai tiga sungai kecil, dan bibit, serta mempunyai anak sungai yang dapat mengairinya. Kehidupan pada saat itu cukup sulit, hingga pekerjaannya pun menggunakan besi, dan apa saja yang sudah Allah kehendaki yang kemudian dapat menghasilkan suatu manfaat bagi kami. Lalu kami mendatangi Rafi' bin Khudaij, ia pun berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari suatu perkara, meskipun hal itu memberi manfaat bagi kalian. Keta'atan kepada Allah dan RasulNya, itu lebih bermanfa'at bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari Al Haqlu (menjual makanan yang masih berada di dalam tanah dengan tukar gandum). Beliau bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kelebihan tanah, maka hendaklah memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #2171 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari [Abu An-Nahasyiy], maula Rafi' bin Khudaij aku mendengar [Rafi' bin Khuda…
-
Shahih Muslim · #2666 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Ya…
-
Shahih Muslim · #2667 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mushir] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amru Al Auza'i] dari [Abu An Najasy] bekas bud…
-
Shahih Bukhari · #2172 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan …