← Hadits

Musnad Ahmad · #1180 -

مسند أحمد

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ إِنْسَانٍ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَنَّ الْقَسَامَةَ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَسَامَةَ الدَّمِ فَأَقَرَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ ادَّعُوهُ عَلَى الْيَهُودِ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepadaku [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [salah seorang dari Anshar] dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya Al Qasamah (bersumpahnya lima puluh orang laki-laki untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat tindak pembunuhan) pada masa Jahiliyah, yaitu qasamah darah, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melestarikan hukum yang ada pada masa jahiliyyah tersebut, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan dengan hukum qasamah tersebut antara beberapa orang dari Anshar dari Bani Haritsah yang menuntutnya atas seorang Yahudi.

  1. Shahih Muslim · #2928 Shahih 95% resonan

    Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] dia berkata; Abu Thahir mengatakan; telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah m…

  2. Shahih Muslim · #2926 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bialal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], bahwa Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah b…