← Hadits

Musnad Ahmad · #1372 -

مسند أحمد

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ وَقَالَ قُتَيْبَةُ لِرَجُلٍ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ وَلَا يَقَعُ عَلَى أَمَةٍ حَتَّى تَحِيضَ أَوْ يَبِينَ حَمْلُهَا

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dan [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] dari [Hanasy Ash-Shan'ani] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorangpun, " Qutaibah berkata dengan redaksi 'Bagi seorang laki-laki', yaitu mengalirkan airnya pada anak orang lain, dan tidak menggauli atas budak sampai dia haid atau jelas kehamilannya."

  1. Shahih Muslim · #2586 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id…

  2. Shahih Muslim · #3859 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al 'Ala] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Ras…