-
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya dari [Amru bin Kharijah]; "Allah melaknat orang yang menyandarkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (bagi seorang budak) kepada tuan yang bukan tuannya. Anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
✦ Refleksi tadabbur yang merujuk hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #5985 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad], dia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasall…
-
Shahih Muslim · #2468 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid]. Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Musayya…
-
Shahih Bukhari · #5920 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Muhamad bin Ziyad] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah bagi pemilik ranjang."