← Hadits

Musnad Ahmad · #2148 -

مسند أحمد

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَطَاءٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَعْمَرَ الدِّيلِيَّ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ الْحَجِّ فَقَالَ الْحَجُّ يَوْمُ عَرَفَاتٍ أَوْ عَرَفَةَ مَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ أَيَّامُ مِنًى ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ{ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ }

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Bukair bin Atha` Al Laitsi] ia berkata, saya mendengar [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Daili] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, yang salah seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang haji, maka beliau menjawab: "Haji itu adalah pada hari Arafaat atau Arafah. Barangsiapa yang mendapatkan Lailah Jam'i (malam hari di Muzdalifah) sebelum ia menunaikan shalat Subuh, maka ia telah mendapatkan haji. Hari-hari di Mina adalah tiga hari, barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya."

  1. Shahih Bukhari · #3854 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] Telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas] dia ber…

  2. Shahih Muslim · #2033 Shahih 92% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abul 'Aliyah Al Barra`] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] …