-
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِأَنَّ هَيَّاجَ بْنَ عِمْرَانَ أَتَى عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَقَالَ إِنَّ أَبِي قَدْ نَذَرَ لَئِنْ قَدَرَ عَلَى غُلَامِهِ لَيَقْطَعَنَّ مِنْهُ طَابِقًا أَوْ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَقَالَ قُلْ لِأَبِيكَ يُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا يَقْطَعْ مِنْهُ طَابِقًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِثُمَّ أَتَى سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] bahwa Hayyaj bin 'Imran datang menemui ['Imran bin Hushain] dan bertanya; "Sesungguhnya ayahku telah bernazar, apabila dia mendapatkan budaknya, maka dia akan memotong tangannya?." 'Imran berkata; "Katakanlah kepada ayahmu, hendaknya dia membayar kafarat dari sumpahnya dan janganlah dia memotong tangan budaknya karena dalam khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu memotivasi untuk bersedekah dan melarang melakukan mutilasi." Setelah itu, dia mendatangi [Samurah bin Jundub], ternyata Samurah juga mengatakan hal yang sama."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #4485 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin 'Abdul Hamid] dari [Al A'masy] dari [Musa bin 'Abdullah bin Yazid] dan [Abu Adh Dhuha] dari ['Abdurrahman bin Hilal Al 'Absi] dar…
-
Shahih Muslim · #2887 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Samurah] dia berkata, "Ras…