-
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَكَّ فِيهِ فِي كِتَابِ الْبُيُوعِ فَقَالَ عَنْ عُقْبَةَ أَوْ سَمُرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam -Ia ragu di dalam kitab Al Buyu'-, ia berkata dari ['Uqbah] atau [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Wanita manasaja yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka ia bagi yang pertama dari keduanya dan barangsiapa membeli barang dari dua orang maka yang berhak adalah yang pertama."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2357 Shahih Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] …
-
Shahih Muslim · #2620 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang bertransaksi, ma…
-
Shahih Bukhari · #1970 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua oran…