-
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُمَنْ اعْتَمَرَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ فِي شَوَّالٍ أَوْ ذِي الْقَعْدَةِ أَوْ فِي ذِي الْحِجَّةِ قَبْلَ الْحَجِّ ثُمَّ أَقَامَ بِمَكَّةَ حَتَّى يُدْرِكَهُ الْحَجُّ فَهُوَ مُتَمَتِّعٌ إِنْ حَجَّ وَعَلَيْهِ مَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعَ
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Barangsiapa melakukan umrah pada bulan-bulan haji, baik pada bulan Syawal atau Dzul Qa'dah atau Dzul Hijjah sebelum haji, lalu dia tetap bermukim di Makkah hingga tiba waktu haji, maka dia disebut pelaku tamattu'. Sehingga wajib baginya menyembelih binatang yang mudah dia dapatkan, atau jika tidak mendapatkannya, dia wajib berpuasa tiga hari pada hari-hari haji dan tujuh hari jika telah kembali dari haji."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #1860 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Diperbolehkan berpuasa…
-
Shahih Muslim · #2018 Shahih Dan Telah meceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma keluar untuk menunaikan Umrah pada saat terjadinya fitnah…
-
Shahih Muslim · #2013 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa…
-
Shahih Bukhari · #1578 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallal…