← Hadits

Muwatta Malik · #966 -

موطأ مالك

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِقَضَى فِي الْمَرْأَةِ إِذَا تَزَوَّجَهَا الرَّجُلُ أَنَّهُ إِذَا أُرْخِيَتْ السُّتُورُ فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] memberi putusan tentang wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki: "Jika tirai telah diturunkan, maka mahar wajib dibayarkan."

  1. Shahih Muslim · #3730 Shahih 90% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits]; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Kakekku]; Telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zuba…

  2. Shahih Bukhari · #4626 Shahih 90% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Al Mutalaa'inain…