← Hadits

Muwatta Malik · #1005 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِكَانَ يَقْضِي فِي الَّذِي يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ أَنَّهَا ثَلَاثُ تَطْلِيقَاتٍقَالَ مَالِك وَهَذَا أَحَبُّ مَا سَمِعْتُ إِلَيَّ فِي ذَلِكَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Marwan bin Al Hakam] memberi putusan bahwa suami yang menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka itu adalah talak tiga. Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling saya sukai."

  1. Shahih Muslim · #2508 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] sedangkan lafazhnya dari dia, telah me…