← Hadits

Muwatta Malik · #1050 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍأَنَّ الْأَحْوَصَ هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتْ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنْ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِنَّهَا إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنْ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا وَلَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Zaid bin Aslam] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Al Ahwash meninggal dunia di Syam, sementara isterinya telah memasuki masa haid yang ketiga dari masa iddahnya, karena ia telah menceraikannya." Mu'awiyah bin Abu Sufyan lantas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan tentang hal itu, [Zaid bin Tsabit] kemudian membalas dan mengatakan bahwa bila wanita tersebut telah memasuki haid yang ketiga dari masa iddah, berarti dia telah bercerai dari suaminya dan suaminya pun telah bercerai darinya, dia tidak mewarisi harta suaminya, dan suaminya tidak mewarisi hartanya."

  1. Shahih Muslim · #2499 Shahih 91% resonan

    Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwasannya [Ibnu Umar] pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya k…

  2. Shahih Muslim · #2501 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin D…

  3. Shahih Bukhari · #4545 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] ia berakta; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,…