← Hadits

Muwatta Malik · #1080 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُلَا تَبِيتُ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَلَا الْمَبْتُوتَةُ إِلَّا فِي بَيْتِهَا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang dicerai dengan talak bain, ia tidak boleh menginap kecuali di rumah miliknya."

  1. Shahih Muslim · #2228 Shahih 92% resonan

    Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi w…

  2. Shahih Bukhari · #2533 Shahih 91% resonan

    Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada ha…