← Hadits

Muwatta Malik · #1306 -

موطأ مالك

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا قَالَتْخَرَجَتْ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ وَمَعَهَا مَوْلَاتَانِ لَهَا وَمَعَهَا غُلَامٌ لِبَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَبَعَثَتْ مَعَ الْمَوْلَاتَيْنِ بِبُرْدٍ مُرَجَّلٍ قَدْ خِيطَ عَلَيْهِ خِرْقَةٌ خَضْرَاءُ قَالَتْ فَأَخَذَ الْغُلَامُ الْبُرْدَ فَفَتَقَ عَنْهُ فَاسْتَخْرَجَهُ وَجَعَلَ مَكَانَهُ لِبْدًا أَوْ فَرْوَةً وَخَاطَ عَلَيْهِ فَلَمَّا قَدِمَتْ الْمَوْلَاتَانِ الْمَدِينَةَ دَفَعَتَا ذَلِكَ إِلَى أَهْلِهِ فَلَمَّا فَتَقُوا عَنْهُ وَجَدُوا فِيهِ اللِّبْدَ وَلَمْ يَجِدُوا الْبُرْدَ فَكَلَّمُوا الْمَرْأَتَيْنِ فَكَلَّمَتَا عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ كَتَبَتَا إِلَيْهَا وَاتَّهَمَتَا الْعَبْدَ فَسُئِلَ الْعَبْدُ عَنْ ذَلِكَ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَتْ بِهِ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُطِعَتْ يَدُهُ وَقَالَتْ عَائِشَةُ الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari ['Amrah binti Abdurrahman] berkata; " [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke Makkah bersama dua budak wanitanya, serta seorang pelayan laki-laki dari Bani Abdullah bin Abu Bakar As Shiddiq. Kemudian Aisyah mengirim kain selimut bergambar yang telah dijahit dengan sobekan kain hijau, lewat kedua budak wanitanya." 'Amrah binti Abdurrahman berkata; "Pelayan laki-laki yang bersamanya mengambil selimut itu dan merusak jahitan lalu mengeluarkan isinya, budak laki-laki itu kemudian menggantinya dengan kain alas pelana atau sejenis jubah yang berlapis kulit, lalu ia menjahitnya. Ketika dua budak wanita itu sampai di Madinah, mereka menyerahkannya kepada keluarga Aisyah. Dan saat mereka membukanya, mereka menemukan al labd dan tidak menemukan selimut. Mereka lalu menanyakannya kepada dua budak wanita tersebut, hingga akhirnya keduanya menyampaikan hal itu kepada Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau mereka berdua mengirim surat kepadanya. Kedua budak wanita itu menduga bahwa budak laki-laki itulah yang telah melakukannya. Maka budak laki-laki tersebut ditanya dan dia mengakuinya. Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya dan berkata; "Potong tangan dilakukan jika mencapai seperempat dinar atau lebih."

  1. Shahih Muslim · #3643 Shahih 93% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Al Harits] bahwa [Bukair] bercerita kepadanya, ['Abdurrahman bin Al Qasim] t…

  2. Shahih Bukhari · #2540 Shahih 93% resonan

    Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] berkata: "Sesunguhnya 'Utbah b…

  3. Shahih Muslim · #3642 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] ia berkata; Aku mendengar [Al …

  4. Shahih Bukhari · #6312 Shahih 93% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ismail] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] mengatakan, Utbah bin Abu Waq…