Shahih
حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ أَفْتِنِي فِي امْرَأَةٍ وَلَدَتْ بَعْدَ زَوْجِهَا بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرُ الْأَجَلَيْنِ قُلْتُ أَنَا{ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ }قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَأَرْسَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ غُلَامَهُ كُرَيْبًا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ يَسْأَلُهَا فَقَالَتْقُتِلَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةِ وَهِيَ حُبْلَى فَوَضَعَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَخُطِبَتْ فَأَنْكَحَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو السَّنَابِلِ فِيمَنْ خَطَبَهَاوَقَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ كُنْتُ فِي حَلْقَةٍ فِيهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى وَكَانَ أَصْحَابُهُ يُعَظِّمُونَهُ فَذَكَرُوا لَهُ فَذَكَرَ آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَحَدَّثْتُ بِحَدِيثِ سُبَيْعَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ فَضَمَّزَ لِي بَعْضُ أَصْحَابِهِ قَالَ مُحَمَّدٌ فَفَطِنْتُ لَهُ فَقُلْتُ إِنِّي إِذًا لَجَرِيءٌ إِنْ كَذَبْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ وَهُوَ فِي نَاحِيَةِ الْكُوفَةِ فَاسْتَحْيَا وَقَالَ لَكِنْ عَمُّهُ لَمْ يَقُلْ ذَاكَ فَلَقِيتُ أَبَا عَطِيَّةَ مَالِكَ بْنَ عَامِرٍ فَسَأَلْتُهُ فَذَهَبَ يُحَدِّثُنِي حَدِيثَ سُبَيْعَةَ فَقُلْتُ هَلْ سَمِعْتَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ فِيهَا شَيْئًا فَقَالَ كُنَّا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ أَتَجْعَلُونَ عَلَيْهَا التَّغْلِيظَ وَلَا تَجْعَلُونَ عَلَيْهَا الرُّخْصَةَ لَنَزَلَتْ سُورَةُ النِّسَاءِ الْقُصْرَى بَعْدَ الطُّولَى{ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ }
Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Hafsh] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas sementara Abu Hurairah sedang duduk. Laki-laki itu berkata, "Berilah fatwa kepadaku, terhadap seorang wanita yang melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam." Maka [Ibnu Abbas] berkata, "Masa Iddahnya adalah batasan yang paling terakhir (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu)." [Abu Hurairah] berkata; "Kalau aku, maka aku sependapat dengan anak saudaraku, yakni Abu Salamah." Lalu Ibnu Abbas mengutus pembantunya, [Kuraib], kepada [Ummu Salamah] untuk bertanya kepadanya. Ummu Salamah menjawab, "Ketika suami Subai'ah Al Aslamiyyah meninggal sementara ia dalam keadaan hamil, lalu melahirkan setelah kematian suaminya selang empat puluh malam. Ia kemudian dikhithbah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya. Abu As Sanabil adalah termasuk salah seorang yang mengkhithbahnya. Dan [Sulaiman bin Harb] dan [Abu Nu'man] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] ia berkata; Suatu ketika, aku berada dalam halaqah, dan disitu terdapat Abdurrahman bin Abu Laila, sedangkan para sahabatnya mengagungkannya. Mereka mengadukan permasalahan itu, lalu ia menyebutkan bahwa masa iddahnya adalah yang paling terakhir habis (maksudnya empat bulan sepuluh hari, meskipun ia melahirkan sebelum itu). Maka aku pun menceritakan hadits dengan hadits [Subai'ah binti Al Harits] dari [Abdullah bin Utbah]. Akhirnya sebagian sahabatnya mengerutkan dahi padaku. Muhammad berkata; Aku pun mengerti apa maksudnya. Kukatakan, "Kalau begitu, aku adalah seorang yang nekat, bila aku berdusta atas nama Abdullah bin Utbah. Sekarang ia berada di Kufah. Maka keduanya pun malu dan berkata, "Akan tetapi pamannya, tidak berkata demikian." Kemudian aku menemui [Abu 'Athiyyah Malik bin Amir] dan bertanya padanya, lalu ia pun menceritakan kepadaku hadits [Subai'ah]. Aku bertanya padanya, "Apakah Anda mendengar sesuatu tentangnya dari Abdullah?" Ia menjawab, "Suatu ketika, kami berada di sisi [Abdullah], dan ia pun berkata, 'Apakah kalian akan memberatkan wanita itu, dan kalian tidak memberikan rukhshah untuknya?. Sungguh, surat An Nisa yang pendek itu turun setelah surat Albaqarah yang panjang. 'Bahwa wanita-wanita yang hamil, maka masa iddah mereka adalah ketika mereka melahirkan.'"
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #2539 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata; Saya telah mendengar [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] bahw…
-
Shahih Bukhari · #4601 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdu…
-
Shahih Muslim · #2538 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazh haditsnya hampir sama, Harmalah mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Abu Thahir mengatakan; Telah mengabarkan …
-
Shahih Bukhari · #3863 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Hibban] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dia berkata; Aku duduk di sebuah majlis yang di dalamnya ada…