Shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاكَانَ يَقُولُ فِي الْإِيلَاءِ الَّذِي سَمَّى اللَّهُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدَ الْأَجَلِ إِلَّا أَنْ يُمْسِكَ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يَعْزِمَ بِالطَّلَاقِ كَمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّو قَالَ لِي إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ إِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ يُوقَفُ حَتَّى يُطَلِّقَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ الطَّلَاقُ حَتَّى يُطَلِّقَ وَيُذْكَرُ ذَلِكَ عَنْ عُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَعَائِشَةَ وَاثْنَيْ عَشَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. [Isma'il] berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
✦ Refleksi tadabbur yang merujuk hadits ini
-
At-Talaq · 2 Tawakal Dalam mengarungi ujian hidup yang menyesakkan, seringkali kita merasa buntu di hadapan pilihan-pilihan sulit. Surat At-Talaq ayat 2 hadir bukan sekadar mengatur urusan rumah tangga, melainkan sebagai peneguh jiwa bagi…
-
At-Talaq · 1 Tawakal Surat At-Talaq ayat 1 merupakan pembuka yang mendasar bagi seluruh isi surat, yang menetapkan batasan syariat dalam mengelola perpisahan. Allah SWT berfirman, "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, henda…
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #4611 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhuma menceraikan isterinya dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemu…
-
Shahih Bukhari · #4545 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] ia berakta; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,…
-
Shahih Muslim · #2499 Shahih Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwasannya [Ibnu Umar] pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya k…
-
Shahih Muslim · #2498 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Pada masa Rasulullah sh…