← Hadits

Shahih Bukhari · #5030 Shahih

صحيح البخاري

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِقَالَ الزُّهْرِيُّ وَلَمْ أَسْمَعْهُ حَتَّى أَتَيْتُ الشَّأْمَ وَزَادَ اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ وَسَأَلْتُهُ هَلْ نَتَوَضَّأُ أَوْ نَشْرَبُ أَلْبَانَ الْأُتُنِ أَوْ مَرَارَةَ السَّبُعِ أَوْ أَبْوَالَ الْإِبِلِ قَالَ قَدْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَتَدَاوَوْنَ بِهَا فَلَا يَرَوْنَ بِذَلِكَ بَأْسًا فَأَمَّا أَلْبَانُ الْأُتُنِ فَقَدْ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِهَا وَلَمْ يَبْلُغْنَا عَنْ أَلْبَانِهَا أَمْرٌ وَلَا نَهْيٌ وَأَمَّا مَرَارَةُ السَّبُعِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ

Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi Shallallahu 'alai wasallam melarang makan setiap binatang buas yang bertaring." Az Zuhri mengatakan; "Aku belum mendengar hadits tersebut hingga aku tiba di Syam, [Al Laits] menambahkan, katanya; telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] perawi berkata; lalu aku bertanya kepada Ibnu Syihab; "Apakah kita harus berwudlu' atau bolehkah kita meminum susu keledai betina atau memakan empedu binatang buas atau meminum kencing unta?" dia menjawab; "Orang-orang muslim banyak yang menjadikannya obat, dan mereka menganggap hal itu tidak mengapa, adapun susu keledai, maka telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan dagingnya sementara belum sampai kepada kami tentang larangan dan perintah meminum susunya, sedangkan empedu binatang buas. Ibnu Syihab mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] bahwa [Abu Tsa'labah Al Khusani] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan setiap binatang buas yang bertaring."

  1. Shahih Bukhari · #4799 Shahih 96% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi was…

  2. Shahih Muslim · #3330 Shahih 95% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar], Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufy…

  3. Shahih Bukhari · #4796 Shahih 95% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Idris] telah mengabarkan kepadanya bahwa [A…

  4. Shahih Muslim · #3331 Shahih 95% resonan

    Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari Ibnu Shihab dari [Abu Idris Al Khaulani] bahwa dia mendengar [Abu Tsa'labah Al Khu…