← Hadits

Shahih Muslim · #2782 Shahih

صحيح مسلم

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍقَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فَلَا يُسْلِفْ إِلَّا فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَ حَدِيثِ عَبْدِ الْوَارِثِ وَلَمْ يَذْكُرْ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ أَبُو كُرَيْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ بِإِسْنَادِهِمْ مِثْلَ حَدِيثِ ابْنِ عُيَيْنَةَ يَذْكُرُ فِيهِ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memesan barang, maka janganlah memesan kecuali dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Salim] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad seperti hadits Abdul Warits, namun tidak disebutkan, "Sampai waktu yang ditentukan." Sedangkan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad mereka, seperti hadits Ibnu Uyainah, dalam hadits tersebut disebutkan, "Sampai batas waktu yang ditentukan."

  1. Shahih Bukhari · #2086 Shahih 97% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'an…

  2. Shahih Bukhari · #2085 Shahih 97% resonan

    Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas…

  3. Shahih Muslim · #2781 Shahih 96% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] dan ini adalah lafadz Yahya, Amru berkata; telah menceritakan kepada kami, dan Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dar…

  4. Shahih Muslim · #2611 Shahih 94% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim]. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Waki']…