An-Nur ayat 3 merupakan penegasan Allah dalam menjaga kesucian institusi pernikahan di tengah masyarakat Muslim. Ayat ini hadir di bagian awal surat yang berfokus pada maqasid hifdzun nasab (menjaga keturunan) dan hifdzul 'ird (menjaga kehormatan). Ayat ini menegaskan bahwa seorang pezina hanya layak menikah dengan pezina atau orang musyrik, sebuah batasan keras yang diharamkan bagi orang beriman.
Dalam tafsirnya, Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini melarang kaum mukminin menikahi wanita pezina, sebagaimana Allah melarang wanita mukminah menikah dengan pria pezina. Ini adalah bentuk perlindungan bagi kehormatan orang yang menjaga diri. Senada dengan itu, At-Tabari menekankan bahwa keimanan menuntut seseorang untuk memilih pasangan yang memiliki kesucian serupa. Jika seseorang bertawakal kepada Allah, ia harus percaya bahwa Allah akan memberikan pasangan yang baik sebagai balasan atas terjaganya kehormatan dirinya, bukan justru terjebak dalam hubungan yang merendahkan martabat demi alasan duniawi.
Kaitan dengan tawakal sangatlah erat. Seringkali seseorang merasa cemas akan masa depan dan kesendirian, lalu tergoda untuk melanggar prinsip agama. Namun, kisah Martsad bin Abu Martsad dalam Sunan Abu Dawud 1690 (derajat: tidak tersedia) menjadi pelajaran berharga. Martsad bertanya kepada Nabi SAW tentang keinginannya menikahi seorang wanita yang dahulu pernah bersamanya dalam kemaksiatan. Nabi SAW diam hingga turun ayat ini, yang menjadi peringatan bahwa tawakal sejati adalah melepaskan masa lalu yang haram dan percaya sepenuhnya pada ketetapan Allah yang suci.
Refleksi amaliah untuk Anda:
- Menjaga kesucian diri sebagai bentuk tawakal tertinggi, karena Allah menjanjikan pasangan yang baik bagi mereka yang menjaga kehormatan (An-Nur: 26).
- Menghindari pergaulan yang berpotensi menyeret pada kemaksiatan, dengan meyakini bahwa rezeki dalam bentuk pasangan adalah ketetapan Allah yang tidak akan tertukar.
- Memperbaiki niat dalam mencari pasangan, bukan berdasarkan dorongan hawa nafsu sesaat, melainkan ketaatan kepada syariat.
Tawakal bukan berarti pasrah pada keadaan, melainkan teguh memegang prinsip meski harus menahan diri dari apa yang tampak memikat namun diharamkan. والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Muslim 86 shahih
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pezina saat berzina dsebut sebagai mukmin, dan tidaklah seorang pencuri saatmencuri dusebut mukmin, dan tidaklah seorang yang menimum khamer saat meminumnya disebut mukmin. Sedangkan pintu taubat akan selalu terbuka." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [al-A'masy] dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] yang merafa'kan-Nya. Dia berkata, "Tidaklah seorang pezina saat berzina, " kemudian dia menyebutkan seperti hadits Syu'bah."
Sunan Abu Dawud 1690
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ التَّيْمِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ{ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad At Taimi], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama 'Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata; Aku menemui Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu aku berkata; wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi 'Anaq? Martsad berkata; kemudian beliau diam, lalu turun ayat: " Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik". Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda, "Janganlah kamu menikahinya."
Sunan Ibnu Majah 1915
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَصَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مَنْدَلٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَهُوَ زَانٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Sunan Abu Dawud 3923
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ الْأَنْطَاكِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Al Anthaki] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang berzina tidak disebut mukmin saat berzina, seorang pencuri tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang peminum khamer tidak disebut mukmin saat minum khamer, dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya."
Sunan Abu Dawud 1691
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَأَبُو مَعْمَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ حَبِيبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُو قَالَ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنِي حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Ma'mar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Habib], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." [Abu Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib].
Sunan Ibnu Majah 1837
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Marwan Al 'Uqaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhamamad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri."
Shahih Bukhari 4572 shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ وَالْيَهُودِيَّةِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا أَعْلَمُ مِنْ الْإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى وَهُوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa apabila [Ibnu Umar] ditanya tentang hukum menikahi wanita Nashrani dan wanita Yahudi ia menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita-wanita musyrik atas orang-orang yang beriman. Dan aku tidak mengetahui adanya kesyirikan yang paling besar daripada seorang wanita yang mengatakan bahwa Rabbnya adalah Isa, padahal ia hanyalah hamba dari hamba-hamba Allah."
Sunan Abu Dawud 2340
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍأَمَّا بَعْدُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Musa Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundub], telah menceritakan kepadaku [Khubaib bin Sulaiman] dari [ayahnya yaitu Sulaiman bin Samurah] dari [Samurah bin Jundub], adapun selanjutnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menggauli (menikahi) orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia adalah sepertinya."