Dalam meniti jalan tawakal, seorang mukmin seringkali merasa cemas akan masa depan atau beban yang dipikulnya sendirian. Surat Al-Ahzab ayat 6 hadir sebagai penawar kegelisahan tersebut. Ayat ini menegaskan kedudukan mulia Nabi Muhammad SAW: An-Nabiyyu awlaa bil-mu'miniina min anfusihim (Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri). Ayat ini merupakan bagian dari landasan hukum kemasyarakatan dalam Islam yang mengatur hak waris dan perlindungan, sekaligus menempatkan sosok Nabi sebagai penanggung jawab tertinggi bagi umatnya.
Imam Ibn Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa besarnya kasih sayang dan perhatian Nabi kepada umatnya. Beliau lebih memperhatikan keselamatan dan kebahagiaan kita dibandingkan perhatian kita terhadap diri kita sendiri. Ketika seorang mukmin menyerahkan urusannya kepada Allah dengan mengikuti petunjuk Rasul-Nya, ia sesungguhnya sedang bersandar pada perlindungan yang paling agung.
Kaitan dengan tawakal sangat jelas melalui sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah seorang mu'min melainkan aku lebih utama untuk menanggung mereka daripada mereka sendiri baik di dunia maupun di akhirat... maka siapa saja dari orang mu'min yang meninggal dan meninggalkan hutang, maka aku penanggungnya, dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya." (HR. Bukhari 2224, shahih).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau adalah wali bagi mereka yang terlantar (HR. Muslim 2813). Ini adalah puncak dari tawakal. Jika Nabi saja begitu peduli hingga menjamin beban duniawi umatnya, apalagi Allah yang mengutus beliau?
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Melepaskan ketergantungan pada logika diri sendiri dengan memperbanyak ittiba' (mengikuti sunnah). Semakin kita patuh pada syariat, semakin kuat ikatan kita dengan perlindungan Nabi.
- Membaca dan merenungi sirah Nabi untuk memahami bagaimana beliau menghadapi kesulitan, agar hati tenang bahwa setiap beban yang kita pikul dalam ketaatan berada di bawah pengawasan Allah dan syafaat Rasul-Nya.
Tawakal adalah meyakini bahwa saat kita tidak mampu, ada jaminan perlindungan yang jauh lebih besar dari sekadar kemampuan diri kita sendiri.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Muslim 2813 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَاوَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِالْمُؤْمِنِينَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَادْعُونِي فَأَنَا وَلِيُّهُ وَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ مَالًا فَلْيُؤْثَرْ بِمَالِهِ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; Ini seperti yang di ceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Kitabullah, akulah orang yang paling berhak atas diri seorang Mukmin dari diri mereka sendiri, maka siapa saja di antara kalian mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka undanglah aku, karena aku adalah walinya. Dan siapa saja di antara kalian yang mati meninggalkan harta benda, hendaknya ia membagikan hartanya kepada ahli warisnya yang masih ada."
Shahih Bukhari 2224 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ{ النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammd] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Hilal bin 'Ali] dari ['Abdurrahman bin Abi 'Amrah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang mu'min melainkan aku lebih utama untuk menanggung mereka daripada mereka sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Bacalah kalau kalian mau; Annabiyyu awlaa bilmu'miniina min anfusihim (Nabi itu lebih utama bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri). Maka siapa saja dari orang mu'min yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka harta itu diwariskan untuk keluarganya yang ada dan siapa yang meninggalkan hutang atau kehilangan sesuatu maka datanglah kepadaku karena aku adalah maula (pelindung) nya".
Shahih Bukhari 4103 shahih
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ{ النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ تَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا فَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Hilal bin Ali] dari [Abdurrahman bin Abu 'Amrah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dia berkata; "Tidaklah ada seorang mukmin kecuali aku lebih utama atas dirinya baik di dunia maupun di akhirat, bacalah jika engkau mau: "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.. (Al Ahzab: 6), " maka seorang mukmin manapun yang meninggal dan meninggalkan harta maka hendaklah ahli warisnya mewarisinya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau keluarga maka hendaklah ia datang kepadaku karena aku adalah walinya."
Sunan Abu Dawud 2499
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ja'far] dari [ayahnya], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku adalah orang yang lebih utama (lebih berhak) terhadap orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang dan keluarga maka kembalinya kepadaku dan menjadi tanggunganku."
Sunan Abu Dawud 2469
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ{ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا }{ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا }فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ{ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }Terjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid? An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah…" serta "Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah…." Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus, Allah berfirman: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)."
Sunan Tirmidzi 2821
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ وُلَاةً مِنْ النَّبِيِّينَ وَإِنَّ وَلِيِّي أَبِي وَخَلِيلُ رَبِّي ثُمَّ قَرَأَ{ إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ }حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَلَمْ يَقُلْ فِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ وَأَبُو الضُّحَى اسْمُهُ مُسْلِمُ بْنُ صُبَيْحٍ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ حَدِيثِ أَبِي نُعَيْمٍ وَلَيْسَ فِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayahnya] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya setiap Nabi memiliki para wali dari kalangan para Nabi, dan waliku adalah bapakku (Ibrahim), dan kekasihku adalah Rabbku." kemudian beliau membaca (ayat): Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman." QS Ali 'Imraan: 68. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayahnya] dari [Abu Adl Dluha] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Namun ia tidak menyebut: "Dari Masruq." Abu Isa berkata; Hadits ini lebih shahih dari hadits Abu Adl Dluha dari Masruq. Abu Adl Dluha namanya adalah Muslim bin Shubaih. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ayahnya] dari [Abu Adl Dluha] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Abu Nu'aim, tapi tidak menyebutkan: "Dari Masruq."
Shahih Bukhari 2128 shahih
حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِدْرِيسَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا{ وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ }قَالَ وَرَثَةً{ وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ }قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ لَمَّا قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَرِثُ الْمُهَاجِرُ الْأَنْصَارِيَّ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ{ وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ }نَسَخَتْ ثُمَّ قَالَ{ وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ }إِلَّا النَّصْرَ وَالرِّفَادَةَ وَالنَّصِيحَةَ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ وَيُوصِي لَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ash-Shaltu bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Idris] dari [Tholhah bin Musharrif] dari [Said bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: Firman Allah yang berbunyi (Dan bagi harta peninggalan kami jadikan para pewaris), dia berkata; artinya: itulah warisan. Dan ayat (Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) ia berkata: ketika orang-orang muhajirin sampai di Madinah, seorang Muhajir mewarisi orang Anshar yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan karena persaudaraan yang dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diantara mereka. Ketika ayat ini turun maka ayat ini menghapus ketentuan tersebut. Dan ayat tidak dipraktekkan lagi kecuali saling tolong menolong (antara Muhajirin - Anshar), pemberian dan nasehat sedangkan warisan telah dihapus dan diberi wasiat.
Shahih Bukhari 5915 shahih
حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَمَالُهُ لِمَوَالِي الْعَصَبَةِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا أَوْ ضَيَاعًا فَأَنَا وَلِيُّهُ فَلِأُدْعَى لَهُ الْكَلُّ الْعِيَالُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Abu Hushain] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Saya lebih berhak menanggung urusan orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, maka siapa mati dan meninggalkanharta maka hartanya untuk ahliwarisnya yang ashabah, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau anak yang terlantar, saya walinya, maka hendaknya memanggil saya untuk menanggung hutangnya dan anak-anaknya."