Dalam mengarungi ujian kehidupan yang berat, seringkali hati merasa goyah dan cemas akan masa depan. Allah Taala menurunkan Surat Al-Fath ayat 10 sebagai pengingat agung bagi orang beriman. Ayat ini merupakan inti dari peristiwa Bai'atur Ridhwan di Hudaibiyyah, sebuah momen di mana para sahabat mengikat janji setia kepada Rasulullah SAW dalam situasi yang sangat genting dan penuh ketidakpastian.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah yadullahi fauqa aidihim (tangan Allah di atas tangan mereka). Imam Ibn Kathir menjelaskan bahwa Allah hadir menyaksikan janji setia tersebut, dan Dia memberikan dukungan serta perlindungan bagi mereka yang menepati janji-Nya. Secara spesifik, ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah manifestasi ketaatan kepada Allah. Bagi Anda yang sedang menguji keteguhan tawakal, ayat ini mengalihkan pandangan Anda dari kemampuan diri yang terbatas menuju kuasa Allah yang mutlak. Ketika Anda melangkah dengan niat menaati Allah, sadarilah bahwa pertolongan Allah berada di atas segala usaha dan ikhtiar Anda.
Kisah dari Ubadah bin Ash Shamit (Shahih Bukhari 6559, derajat: shahih) menguatkan hal ini:
"Aku berbaiat kepada Rasulullah SAW bersama serombongan orang. Lantas Nabi bersabda: Saya membaiat kalian agar kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun... dan janganlah membangkangku dalam perkara ma'ruf. Maka barangsiapa di antara kalian yang menepatinya, maka pahalanya menjadi tanggungan Allah."
Tawakal bukan berarti diam menunggu, melainkan mengikat janji setia kepada Allah untuk tetap berada di jalan-Nya meski dalam kesulitan. Berikut langkah konkretnya:
- Memperbarui Niat: Sadari bahwa setiap ikhtiar yang Anda lakukan adalah bentuk ibadah. Saat Anda berjuang dalam urusan dunia, niatkan itu sebagai pemenuhan janji setia kepada Allah, bukan sekadar mencari hasil.
- Menyerahkan Hasil: Setelah melakukan yang terbaik (ikhtiar), letakkan hati Anda pada keyakinan bahwa yadullahi fauqa aidihim. Allah yang memegang kendali atas hasil akhir, sehingga tidak ada ruang bagi rasa takut yang berlebihan.
- Istiqamah dalam Ma'ruf: Tetaplah menjaga ketaatan meskipun situasi terasa tidak memihak, karena pahala besar dijanjikan bagi mereka yang menjaga komitmennya kepada Allah.
Jadikanlah ayat ini sandaran saat keraguan menyapa, sebab pertolongan Allah selalu lebih dekat daripada yang Anda bayangkan.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Nasai 3927
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ{ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ }وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis kemudian beliau bersabda: "Berbai'atlah kepadaku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, dan tidak berzina." Kemudian beliau membacakan sebuah ayat. Barang siapa yang memenuhinya diantara kalian maka pahalanya menjadi tanggungan Allah dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian Allah 'azza wajalla menutupinya maka apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 5953 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ كُلَّهَا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan; kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sebuah majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzinah, " beliau membacakan ayat ini semuanya, "maka siapa diantara kalian yang menunaikannya maka pahalanya dari Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuni jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya, jika berkehendak."
Shahih Bukhari 6559 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الْمُسْنَدِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَبَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُخِذَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ وَطَهُورٌ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَلِكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah almusnadi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Azzuhri] dari [Abu Idris] dari ['Ubadah bin shamit] berkata, "Pernah aku berbaiat kepada Rasulullah shallallhu'alaihiwasallam bersama serombongan orang. Lantas Nabi bersabda: "Saya membaiat kalian agar kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan tidak membangkangku dalam perkara ma'ruf. Maka barangsiapa diantara kalian memenuhi baiatnya, ganjarannya berada di sisi Allah. Barangsiapa melanggar janjinya, lantas Allah menghukumnya di dunia, maka yang demikian sebagai kaffarat dosanya. Dan barangsiapa yang Allah menutupinya (membiarkannya), maka yang demikian terserah Allah, jika berkehendak Dia akan menyiksanya, dan jika berkehendak Dia akan mengampuninya."
Shahih Muslim 2991 shahih
و حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَأَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَنْ لَا نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا نَسْرِقَ وَلَا نَزْنِيَ وَلَا نَقْتُلَ أَوْلَادَنَا وَلَا يَعْضَهَ بَعْضُنَا بَعْضًا فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَتَى مِنْكُمْ حَدًّا فَأُقِيمَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sumpah setia kepada kami sebagaimana beliau mengambil sumpah setia terhadap kaum wanita, yaitu; hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 5969 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَبَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُخِذَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَطَهُورٌ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَلِكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ إِذَا تَابَ السَّارِقُ بَعْدَ مَا قُطِعَ يَدُهُ قُبِلَتْ شَهَادَتُهُ وَكُلُّ مَحْدُودٍ كَذَلِكَ إِذَا تَابَ قُبِلَتْ شَهَادَتُهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan; 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'
Sunan Nasai 4670
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُTerjemahan. Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu majelis, kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian akan membaiatku untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, dan tidak berzina?" Lalu beliau membaca sebuah ayat."Barang siapa di antara kalian yang menepatinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa yang melakukan sebagian darinya maka Allah 'azza wajalla pasti menutupi (kekurangan) nya. Lalu (hukuman bagi) dia kembali kepada Allah, jika Allah menghendaki Dia akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki Dia akan mengampuninya."
Shahih Bukhari 6339 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ يَقُولُقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي مَجْلِسٍ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] -lewat jalur periwayatan lain- [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris Al Khaulani], ia mendengar [Ubadah bin Shamit] mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berujar kepada kami yang ketika itu kami berada dalam sebuah majlis; "Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian dan tidak mengadakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan untuk tidak membangkang yang ma'ruf, maka siapa diantara kalian memenuhi baiatnya, maka ganjarannya disisi Allah, dan barangsiapa yang melanggar janji (ikrar atau baiat) nya lantas dihukum di dunia, maka itu sebagai kaffarat baginya, dan barangsiapa yang melanggarnya lantas Allah menutupinya (membiarkannya), maka urusannya kepada Allah, jika Allah berkenan Allah akan menyiksanya, dan jika berkenan ia memaafkannya." maka kami pun berbaiat kepadanya untuk sedemikian ini.
Shahih Muslim 2990 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَكُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ فِي الْحَدِيثِ فَتَلَا عَلَيْنَا آيَةَ النِّسَاءِ{ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا }الْآيَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Numair] mereka semua dari [Ibnu 'Uyainah], sedangkan lafadznya dari 'Amru, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di suatu majlis, beliau bersabda: "Berbaiatlah kalian kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janji tersebut maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa melanggar janji tersebut, namun Allah menutupi kesalahannya (tidak diketahui orang lain), maka urusannya terserah Allah; jika Dia menghendaki maka akan diampuni, namun jika Dia menghendaki maka akan disiksa-Nya (di akhirat kelak)." Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, dan dalam haditsnya dia menambahkan, "Kemudian dia membacakan kepada kami ayat (dalam surat) An Nisa': '(Hendaknya kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12).