Dalam meniti jalan kehidupan, seringkali hati tersandera rasa cemas akan masa depan, yang sejatinya adalah bentuk keraguan pada tawakal. Al-Hadid ayat 10 hadir sebagai penawar, menegur dengan lembut namun tegas, "Mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua miraats (warisan/pusaka) langit dan bumi?" Ayat ini berada di tengah surah yang mengajak kaum mukminin untuk melepaskan ketergantungan pada dunia dan beralih kepada ketaatan total.
Ibn Kathir menjelaskan bahwa Allah menempatkan manusia sebagai mustakhlafin (pengelola) atas harta yang hakikatnya milik Allah. Ketakutan untuk berinfak adalah bukti lemahnya iman bahwa Allah adalah pemilik mutlak. Ketika kita enggan melepas harta, kita lupa bahwa harta hanyalah titipan yang akan kembali kepada-Nya. Ayat ini menegaskan bahwa infak bukan sekadar memberi, melainkan bentuk pengakuan bahwa Allah adalah Sang Pengatur rezeki, yang menjadi inti dari tawakal yang benar.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Berinfaklah, maka Aku akan berinfak kepadamu.' Dan tangan Allah terisi penuh, pemberian-Nya siang maupun malam tidak pernah menguranginya." [Shahih Bukhari 5790, derajat: shahih]
Kisah sahabat Abu Thalhah yang segera menyedekahkan kebun kesayangannya setelah turun ayat tentang infak, menunjukkan bahwa tawakal bukan menunggu aman, melainkan bertindak karena yakin akan janji Allah.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Ubah perspektif kepemilikan. Sadari bahwa harta yang ada di tangan hanyalah amanah untuk dipertanggungjawabkan, bukan untuk ditimbun.
- Lakukan infak di saat merasa khawatir akan kekurangan. Ini adalah latihan jiwa paling efektif untuk memutus rantai ketakutan akan masa depan.
- Jadikan setiap pengeluaran di jalan Allah sebagai bukti nyata bahwa Anda lebih memercayai janji Allah daripada saldo di rekening.
Tawakal adalah keyakinan bahwa pemilik langit dan bumi tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya yang berinfak di jalan-Nya. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Muslim 1579 shahih
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }قَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَرَى رَبَّنَا يَسْأَلُنَا مِنْ أَمْوَالِنَا فَأُشْهِدُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي قَدْ جَعَلْتُ أَرْضِي بَرِيحَا لِلَّهِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهَا فِي قَرَابَتِكَ قَالَ فَجَعَلَهَا فِي حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; Ketika turun ayat: "Sekali-kali kamu tidak akan mencapai kebaikan (yang sempurna), sehingga kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai." Abu Thalhah berkata, "Menurutku, bahwa Rabb kita meminta kita (agar menyedekahkan) harta yang kita miliki, karena itu, aku persaksikan kepadamu wahai Rasulullah, bahwa saya telah menjadikan kebunku Bairaha untuk Allah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bagi-bagikanlah kepada kerabatmu." Akhirnya ia pun membagi-bagikannya kepada Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'b.
Sunan Nasai 3445
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }قَالَ أَبُو طَلْحَةَ إِنَّ رَبَّنَا لَيَسْأَلُنَا عَنْ أَمْوَالِنَا فَأُشْهِدُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي قَدْ جَعَلْتُ أَرْضِي لِلَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهَا فِي قَرَابَتِكَ فِي حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Nafi'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] berkata, "Tatkala turun ayat ini: '(Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai) ' (Qs. Ali Imran: 92), maka Abu Thalhah berkata, "Sungguh, tuhan kita akan bertanya kepada kita mengenai harta-harta kita. Maka aku meminta persaksianmu wahai Rasulullah, bahwa aku telah menjadikan lahanku untuk Allah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah lahan tersebut untuk para kerabatmu, yaitu Hasan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'b."
Sunan Abu Dawud 2295
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ فَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَلَهُ مِنْ النَّفَلِ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَتَقَدَّمَ الْفِتْيَانُ وَلَزِمَ الْمَشْيَخَةُ الرَّايَاتِ فَلَمْ يَبْرَحُوهَا فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَالَ الْمَشْيَخَةُ كُنَّا رِدْءًا لَكُمْ لَوْ انْهَزَمْتُمْ لَفِئْتُمْ إِلَيْنَا فَلَا تَذْهَبُوا بِالْمَغْنَمِ وَنَبْقَى فَأَبَى الْفِتْيَانُ وَقَالُوا جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْأَنْفَالِ قُلْ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ إِلَى قَوْلِهِ كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ }يَقُولُ فَكَانَ ذَلِكَ خَيْرًا لَهُمْ فَكَذَلِكَ أَيْضًا فَأَطِيعُونِي فَإِنِّي أَعْلَمُ بِعَاقِبَةِ هَذَا مِنْكُمْحَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا وَمَنْ أَسَرَ أَسِيرًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بِهَذَا الْحَدِيثِ بِإِسْنَادِهِ قَالَ فَقَسَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالسَّوَاءِ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna.
Sunan Abu Dawud 1387
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ هُوَ ابْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }قَالَ أَبُو طَلْحَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَى رَبَّنَا يَسْأَلُنَا مِنْ أَمْوَالِنَا فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ جَعَلْتُ أَرْضِي بِأَرِيحَاءَ لَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهَا فِي قَرَابَتِكَ فَقَسَمَهَا بَيْنَ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍقَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي عَنْ الْأَنْصَارِيِّ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَبُو طَلْحَةَ زَيْدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ حَرَامِ بْنِ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ وَحَسَّانُ بْنُ ثَابِتِ بْنِ الْمُنْذِرِ بْنِ حَرَامٍ يَجْتَمِعَانِ إِلَى حَرَامٍ وَهُوَ الْأَبُ الثَّالِثُ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عَتِيكِ بْنِ زَيْدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَعَمْرٌو يَجْمَعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا قَالَ الْأَنْصَارِيُّ بَيْنَ أُبَيٍّ وَأَبِي طَلْحَةَ سِتَّةُ آبَاءٍTerjemahan. Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; tatkala turun ayat: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai." Abu Thalhah berkata; wahai Rasulullah, aku melihat Tuhan kita meminta sebagian harta kita, aku meminta persaksianmu bahwa aku telah menjadikan tanahku yang berada di Ariha` untuk Allah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Berikanlah tanah tersebut untuk para kerabatmu!" Kemudian ia membaginya diantara Hassan bin Tsabit dan Ubai bin Ka'b. Abu Daud berkata; telah sampai kepadaku dari seorang anshar yaitu Muhammad bin Abdullah, ia berkata; Abu Thalhah Zaid bin Sahl bin Al Aswad bin Haram bin 'Amr bin Zaid Manah bin 'Adi bin 'Amr bin Malik bin An Najjar, serta Hassan bin Tsabit bin Al Mundzir bin Haram bertemu nasabnya di Haram, ia adalah ayah ketiga. Sedangkan Ubai bin Ka'b bin Qais bin 'Atik, bin Zaid bin Mu'awiyah bin 'Amr bin Malik bin An Najjar, maka 'Amr mengumpulkan antara Hassan, Abu Thalhah serta Ubai. Orang Anshar tersebut berkata; antara Abu Thalhah dan Ubai terdapat enam ayah.
Shahih Bukhari 5790 shahih
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا جُلُوسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ عُودٌ يَنْكُتُ فِي الْأَرْضِ وَقَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا قَدْ كُتِبَ مَقْعَدُهُ مِنْ النَّارِ أَوْ مِنْ الْجَنَّةِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ أَلَا نَتَّكِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ ثُمَّ قَرَأَ{ فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى }الْآيَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman as Sulami] dari [Ali] radliallahu 'anhu mengatakan; kami duduk-duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu beliau membawa tongkat yang beliau gunakan untuk memukul-mukul di tanah, kemudian beliau bersabda: "Tidaklah salah seorang diantara kalian selain telah ditentukan tempat tinggalnya di neraka atau di surga." Maka seseorang berujar; 'kalau begitu, kita bertawakkal saja ya Rasulullah? ' Nabi menjawab: "Jangan, beramallah, sebab semua orang telah dimudahkan, " kemudian beliau membaca ayat; 'Adapun orang yang memberikan hartanya lantas bertaqwa' (QS. Allail ayat 5).
Sunan Tirmidzi 2822
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السَّهْمِيُّ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةَ{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }أَوْ{ مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا }قَالَ أَبُو طَلْحَةَ وَكَانَ لَهُ حَائِطٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَائِطِي لِلَّهِ وَلَوْ اسْتَطَعْتُ أَنْ أُسِرَّهُ لَمْ أُعْلِنْهُ فَقَالَ اجْعَلْهُ فِي قَرَابَتِكَ أَوْ أَقْرَبِيكَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Bakr As Sahmani] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] ia berkata; "Ketika turun ayat Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." QS Ali 'Imran: 92 atau Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah). QS Al-Baqarah: 245, kemudian Abu Thalhah, yang memiliki kebun berkata; "Wahai Rasulullah, saya (infakkan) kebun saya ini di jalan Allah. Dan sekiranya saya mampu untuk menyembunyikannya tentu saya tidak menyatakannya. lalu beliau mengatakan "Berikanlah kepada kerabat atau orang yang terdekat denganmu!" Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Dan [Malik bin Anas] telah meriwayatkan dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik]
Sunan Abu Dawud 2510
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ{ وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ }قَالَ الزُّهْرِيُّ قَالَ عُمَرُ هَذِهِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً قُرَى عُرَيْنَةَ فَدَكَ وَكَذَا وَكَذَا{ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ }وَلَلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ{ وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ }{ وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ }فَاسْتَوْعَبَتْ هَذِهِ الْآيَةُ النَّاسَ فَلَمْ يَبْقَ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ أَيُّوبُ أَوْ قَالَ حَظٌّ إِلَّا بَعْضَ مَنْ تَمْلِكُونَ مِنْ أَرِقَّائِكُمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.
Shahih Bukhari 4011 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ وَقَالَ يَدُ اللَّهِ مَلْأَى لَا تَغِيضُهَا نَفَقَةٌ سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَقَالَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِي يَدِهِ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ وَبِيَدِهِ الْمِيزَانُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ{ اعْتَرَاكَ }افْتَعَلَكَ مِنْ عَرَوْتُهُ أَيْ أَصَبْتُهُ وَمِنْهُ يَعْرُوهُ وَاعْتَرَانِي{ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا }أَيْ فِي مِلْكِهِ وَسُلْطَانِهِ عَنِيدٌ وَعَنُودٌ وَعَانِدٌ وَاحِدٌ هُوَ تَأْكِيدُ التَّجَبُّرِ{ اسْتَعْمَرَكُمْ }جَعَلَكُمْ عُمَّارًا أَعْمَرْتُهُ الدَّارَ فَهِيَ عُمْرَى جَعَلْتُهَا لَهُ{ نَكِرَهُمْ }وَأَنْكَرَهُمْ وَاسْتَنْكَرَهُمْ وَاحِدٌ{ حَمِيدٌ مَجِيدٌ }كَأَنَّهُ فَعِيلٌ مِنْ مَاجِدٍ مَحْمُودٌ مِنْ حَمِدَ سِجِّيلٌ الشَّدِيدُ الْكَبِيرُ سِجِّيلٌ وَسِجِّينٌ وَاللَّامُ وَالنُّونُ أُخْتَانِ وَقَالَ تَمِيمُ بْنُ مُقْبِلٍ وَرَجْلَةٍ يَضْرِبُونَ الْبَيْضَ ضَاحِيَةًضَرْبًا تَوَاصَى بِهِ الْأَبْطَالُ سِجِّينَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Berinfaklah, maka aku akan berinfak kepadamu.' Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya tangan Allah terisi penuh, pemberian-Nya siang maupun malam tidak pernah menguranginya." Juga beliau bersabda: "Tidakkah kalian melihat bagaimana Allah telah memberikan nafkah (rezeki) semenjak Dia mencipta langit dan bumi. Sesungguhnya Allah tidak pernah berkurang apa yang ada pada tangan kanan-Nya." Beliau bersabda: "Dan 'Arsy-Nya ada di atas air, di tangan-Nya yang lain terdapat neraca, Dia merendahkan dan meninggikan."