Dalam kehidupan, seringkali kita dihadapkan pada pilihan sulit yang membuat hati bimbang, terutama ketika hasil dari sebuah keputusan tidak sesuai dengan ekspektasi atau tampak kontradiktif. Al-Hasyr ayat 5 hadir sebagai penenang jiwa bagi orang yang sedang belajar bertawakal. Ayat ini menjelaskan peristiwa ketika kaum Muslimin menebang pohon kurma milik Bani Nadir, yang menimbulkan keraguan di hati sebagian sahabat karena hal itu tampak seperti perusakan. Allah menegaskan, ma qatha'tum min linatin (apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma), baik yang ditebang maupun yang dibiarkan, semuanya terjadi atas izin-Nya.
Mufassir besar seperti Ibnu Kathir menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menghilangkan keraguan kaum mukminin. Tindakan tersebut bukanlah kerusakan tanpa arah, melainkan langkah strategis yang diizinkan Allah untuk menghinakan orang-orang fasik. Dalam konteks tawakal, ayat ini mengajarkan bahwa selama langkah yang kita ambil berada dalam koridor ketaatan dan syariat, maka hasil akhirnya—entah itu keberhasilan atau kerugian yang terlihat secara lahiriah—semuanya berada dalam kendali dan izin Allah.
Sebagaimana diriwayatkan dalam [Shahih Bukhari 3528, derajat: shahih]:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membakar dan menebang kebun kurma milik Bani Nadlir di Buwairah, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, maka itu adalah dengan izin Allah...)'"
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawakal bukan berarti pasrah tanpa tindakan, melainkan menjalankan perintah Allah dengan keyakinan penuh bahwa idznillah (izin Allah) menyertai setiap detail prosesnya.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Sadari bahwa setiap keputusan sulit yang diambil dengan niat mencari rida Allah adalah bagian dari ibadah, sehingga jangan menyesali hasil yang di luar jangkauan manusia.
- Lepaskan beban hasil akhir. Fokuslah pada apakah langkah yang Anda ambil sudah sesuai dengan tuntunan agama, karena izin Allah adalah jaminan bagi orang yang bertakwa.
- Berlatih tenang saat rencana tidak berjalan mulus dengan mengingat bahwa apa yang terjadi adalah skenario terbaik dari-Nya untuk membedakan antara yang jujur dan yang fasik.
Tawakal adalah ketenangan hati saat kita meyakini bahwa Allah yang mengizinkan setiap pohon ditebang, Dia pula yang mengizinkan setiap urusan kita berakhir dengan cara-Nya. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Muslim 3051 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ زَادَ قُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ فِي حَدِيثِهِمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }Terjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membakar dan menebang kebun kurma milik (Yahudi) Bani Nadlir di Buwairah, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan Karena dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' (Qs. Al Hasyr: 5).
Shahih Bukhari 3528 shahih
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَحَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَنَزَلَتْ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ }Terjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [An Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membakar kebun kurma Bani Nadlir dan memotongnya, yaitu yang ada di Buwairah. Kemudian turunlah ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya. Maka (semua itu) adalah dengan izin Allah) ' (Qs. Al Hasyr: 5).
Shahih Bukhari 4200 shahih
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }Terjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membakar pepohonan kurma Bani Nadlir dan juga memotongnya, yakni Al Buwairah, maka Allah Ta'ala pun menurunkan ayat, "Pepohonan (kurma) yang telah kalian tebang atau yang kalian biarkan berdiri tegak di atas pokoknya adalah atas dasar izin dari Allah, dan untuk menghinakan orang-orang yang fasik." (QS. Alhasyr 5).
Sunan Tirmidzi 3053
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَحَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membakar pohon kurma Bani An Nazhir, dan menebanginya dan pohon tersebut ada di Al Buwairah. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik." (QS. Alhasyr 5), Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 3054
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍفِي قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا }قَالَ اللِّينَةُ النَّخْلَةُ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ قَالَ اسْتَنْزَلُوهُمْ مِنْ حُصُونِهِمْ قَالَ وَأُمِرُوا بِقَطْعِ النَّخْلِ فَحَكَّ فِي صُدُورِهِمْ فَقَالَ الْمُسْلِمُونَ قَدْ قَطَعْنَا بَعْضًا وَتَرَكْنَا بَعْضًا فَلَنَسْأَلَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَنَا فِيمَا قَطَعْنَا مِنْ أَجْرٍ وَهَلْ عَلَيْنَا فِيمَا تَرَكْنَا مِنْ وِزْرٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا }الْآيَةَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ مُرْسَلًا وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَنِي بِذَلِكَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلًا قَالَ أَبُو عِيسَى سَمِعَ مِنِّي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ هَذَا الْحَدِيثَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu 'Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah 'azza wajalla: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik." (QS.Alhasyr 5), Beliau bersabda: Maksud Allinah adalah pohon kurma. Dan maksud untuk menghinakan orang-orang fasik ialah"Para sahabat menurunkan mereka dari benteng-benteng mereka." Ibnu Abbas berkata; dan mereka diperintahkan agar memotong pohon kurma. Kemudian mereka merasa ragu, lalu orang-orang muslim berkata; kami telah memotong sebagian dan membiarkan sebagian, sungguh kami akan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah kami mendapatkan pahala pada apa yang telah kami tebang? Dan apakah kami mendapatkan dosa atas apa yang kami biarkan? Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik." (QS.Alhasyr 5), Abu Isa berkata; hadits ini adalah hadits hasan gharib, dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Hafsh bin Ghiyats dari Habib bin Abu 'Amrah dari Sa'id bin Jubair secara mursal, dan belum menyebutkan padanya dari Ibnu Abbas. Telah menceritakan kepadaku hal tersebut [Abdullah bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Habib bin Abu 'Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Abu Isa berkata; Muhammad bin Isma'il telah menyebutkan dariku.
Sunan Tirmidzi 1472
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا وَلَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِقَطْعِ الْأَشْجَارِ وَتَخْرِيبِ الْحُصُونِ وَكَرِهَ بَعْضُهُمْ ذَلِكَ وَهُوَ قَوْلُ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَنَهَى أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ أَنْ يَقْطَعَ شَجَرًا مُثْمِرًا أَوْ يُخَرِّبَ عَامِرًا وَعَمِلَ بِذَلِكَ الْمُسْلِمُونَ بَعْدَهُ و قَالَ الشَّافِعِيُّ لَا بَأْسَ بِالتَّحْرِيقِ فِي أَرْضِ الْعَدُوِّ وَقَطْعِ الْأَشْجَارِ وَالثِّمَارِ و قَالَ أَحْمَدُ وَقَدْ تَكُونُ فِي مَوَاضِعَ لَا يَجِدُونَ مِنْهُ بُدًّا فَأَمَّا بِالْعَبَثِ فَلَا تُحَرَّقْ و قَالَ إِسْحَقُ التَّحْرِيقُ سُنَّةٌ إِذَا كَانَ أَنْكَى فِيهِمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata, "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata, "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah."
Sunan Abu Dawud 2183
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ البُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id?], telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membakar pohon kurma milik Bani Nadhir, dan memotong pohon, yaitu di Buwairah. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) …….."
Shahih Muslim 3052 shahih
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَحَرَّقَ وَلَهَا يَقُولُ حَسَّانُ وَهَانَ عَلَى سَرَاةِ بَنِي لُؤَيٍّحَرِيقٌ بِالْبُوَيْرَةِ مُسْتَطِيرُوَفِي ذَلِكَ نَزَلَتْ{ مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا }الْآيَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Hannad bin As Sarry] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menebang dan membakar kebun kurma milik (Yahudi) Bani Nadlir, dalam peristiwa itu, Hassan sempat membaca sebait sya'ir: "Alangkah terhinanya tokoh-tokoh Bani Lu`aiy saat kebakaran melumat kebun kurma mereka yang berada di daerah Buwairah." Sehubungan dengan itu, maka turunlah ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya...) ' (Qs. Al Hasyr: 5).