Dalam perjalanan hidup yang penuh ketidakpastian, seringkali kita merasa cemas akan masa depan dan kecukupan duniawi. Allah SWT memberikan penawar bagi kegelisahan ini melalui Al-Hasyr ayat 8. Ayat ini merupakan bagian dari penjelasan mengenai distribusi harta fai', yang secara khusus memuliakan orang-orang Muhajirin yang kehilangan segalanya demi iman. Mereka adalah teladan sejati dalam bertawakal, karena meski diusir dari kampung halaman dan harta benda, mereka tetap teguh yabtaghuna fadlan minallahi wa ridhwana (mencari karunia Allah dan keridaan-Nya).
Hafiz Ibn Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memuji mereka yang meninggalkan kenyamanan dunia demi mencari rida Allah. Mereka disebut sebagai ash-shadiqun (orang-orang yang benar) karena kejujuran iman mereka terbukti dalam tindakan nyata: berkorban dan tetap menolong agama Allah di tengah kondisi fakir. Ulama menekankan bahwa sikap ini bukanlah kepasrahan buta, melainkan tawakal yang dibarengi dengan usaha maksimal dalam ketaatan.
Tawakal yang benar bukanlah duduk diam tanpa ikhtiar. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 3691, Rasulullah SAW menegaskan bahwa keutamaan hijrah telah membawa ganjaran penuh bagi para pelakunya. Mereka tidak menunggu belas kasihan, melainkan bergerak aktif menolong agama Allah. Tawakal mereka adalah bahan bakar untuk tetap tegak di atas prinsip, bukan alasan untuk bersikap pasif.
Berikut adalah langkah konkret untuk menginternalisasi tawakal berdasarkan ayat ini:
- Evaluasi niat dalam setiap ikhtiar. Tanyakan pada diri sendiri, apakah usaha yang sedang dilakukan saat ini benar-benar demi mencari fadhl (karunia) dan ridhwan (keridaan) Allah, atau sekadar ketakutan akan kehilangan dunia?
- Ubah fokus dari "apa yang hilang" menjadi "apa yang bisa diperjuangkan". Muhajirin kehilangan rumah, namun mereka tidak berhenti berjuang untuk agama Allah. Fokuslah pada kontribusi dan ketaatan di tengah ujian ekonomi atau kehidupan yang sulit.
- Latih ketenangan hati dengan menyadari bahwa kedudukan ash-shadiqun dicapai melalui ujian yang berat. Jika Anda sedang diuji dengan keterbatasan, pandanglah itu sebagai ruang untuk membuktikan kejujuran iman kepada Allah, bukan sebagai tanda ditinggalkan-Nya.
Tawakal adalah keyakinan bahwa Allah yang mengatur rezeki, sementara tugas kita adalah menjaga kejujuran langkah di jalan-Nya. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Abu Dawud 2510
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ{ وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ }قَالَ الزُّهْرِيُّ قَالَ عُمَرُ هَذِهِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً قُرَى عُرَيْنَةَ فَدَكَ وَكَذَا وَكَذَا{ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ }وَلَلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ{ وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ }{ وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ }فَاسْتَوْعَبَتْ هَذِهِ الْآيَةُ النَّاسَ فَلَمْ يَبْقَ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ أَيُّوبُ أَوْ قَالَ حَظٌّ إِلَّا بَعْضَ مَنْ تَمْلِكُونَ مِنْ أَرِقَّائِكُمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.
Sunan Abu Dawud 1415
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْفُرَاتِ يَعْنِي أَبَا مَسْعُودٍ الرَّازِيَّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَخْرَمِيُّ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَا حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَكَانُوا يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ كَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ أَوْ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ وَيَقُولُونَ نَحْنُ الْمُتَوَكِّلُونَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ{ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى }الْآيَةَTerjemahan. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Al Furat yaitu Abu Mas'ud Ar Razi], serta [Muhammad bin Abdullah Al Makhrami], dan ini adalah lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; dahulu mereka pergi untuk melaksanakan haji, namun tidak membawa bekal. Abu Mas'ud berkata; dahulu penduduk Yaman atau orang-orang dari penduduk Yaman pergi melaksanakan haji namun tidak membawa bekal dan mereka mengatakan; Kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Dan berbekAllah, dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan."
Shahih Bukhari 1426 shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَحُجُّونَ وَلَا يَتَزَوَّدُونَ وَيَقُولُونَ نَحْنُ الْمُتَوَكِّلُونَ فَإِذَا قَدِمُوا مَكَّةَ سَأَلُوا النَّاسَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى{ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى }رَوَاهُ ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ مُرْسَلًاTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bisir] telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Warqa'] dari ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] ia berkata; "Dahulu para penduduk Yaman berhajji namun mereka tidak membawa bekal dan mereka berkata, kami adalah orang-orang yang bertawakal. Ketika mereka tiba di Makkah, mereka meminta-minta kepada manusia. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat 197 dari QS Al Baqarah) yang artinya ("Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa".) Dan diriwayatkan pula oleh [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] secara mursal.
Shahih Bukhari 3691 shahih
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاشِعٌ قَالَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَخِي بَعْدَ الْفَتْحِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُكَ بِأَخِي لِتُبَايِعَهُ عَلَى الْهِجْرَةِ قَالَ ذَهَبَ أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا فَقُلْتُ عَلَى أَيِّ شَيْءٍ تُبَايِعُهُ قَالَ أُبَايِعُهُ عَلَى الْإِسْلَامِ وَالْإِيمَانِ وَالْجِهَادِفَلَقِيتُ مَعْبَدًا بَعْدُ وَكَانَ أَكْبَرَهُمَا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ مُجَاشِعٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Khalid] Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] Telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Abu Utsman] katanya, telah menceritakan kepadaku [Mujasyi'] katanya, aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sauadaraku setelah penaklukan Makkah, kukatakan: "Wahai Rasulullah, aku menemuimu dengan saudaraku agar engkau membaiatnya untuk hijrah. Jawab Nabi; "Pelaku-pelaku hijrah telah membawa semua ganjarannya." Lantas saya bertanya; "Lalu untuk apa engkau membaiatnya? beliau jawab; "Saya membaiatnya untuk Islam, iman dan jihad. diKemudian hari kutemui [Ma'bad] yang ia lebih dewasa diantara keduanya. Ia menjawab "Mujasyi' memang benar."
Sunan Abu Dawud 2295
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ فَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَلَهُ مِنْ النَّفَلِ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَتَقَدَّمَ الْفِتْيَانُ وَلَزِمَ الْمَشْيَخَةُ الرَّايَاتِ فَلَمْ يَبْرَحُوهَا فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَالَ الْمَشْيَخَةُ كُنَّا رِدْءًا لَكُمْ لَوْ انْهَزَمْتُمْ لَفِئْتُمْ إِلَيْنَا فَلَا تَذْهَبُوا بِالْمَغْنَمِ وَنَبْقَى فَأَبَى الْفِتْيَانُ وَقَالُوا جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْأَنْفَالِ قُلْ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ إِلَى قَوْلِهِ كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ }يَقُولُ فَكَانَ ذَلِكَ خَيْرًا لَهُمْ فَكَذَلِكَ أَيْضًا فَأَطِيعُونِي فَإِنِّي أَعْلَمُ بِعَاقِبَةِ هَذَا مِنْكُمْحَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا وَمَنْ أَسَرَ أَسِيرًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بِهَذَا الْحَدِيثِ بِإِسْنَادِهِ قَالَ فَقَسَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالسَّوَاءِ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna.
Sunan Abu Dawud 2513
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْرٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّفِي قَوْلِهِ{ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ }قَالَ صَالَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ فَدَكَ وَقُرًى قَدْ سَمَّاهَا لَا أَحْفَظُهَا وَهُوَ مُحَاصِرٌ قَوْمًا آخَرِينَ فَأَرْسَلُوا إِلَيْهِ بِالصُّلْحِ قَالَ{ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ }يَقُولُ بِغَيْرِ قِتَالٍ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَكَانَتْ بَنُو النَّضِيرِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِصًا لَمْ يَفْتَحُوهَا عَنْوَةً افْتَتَحُوهَا عَلَى صُلْحٍ فَقَسَمَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ لَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا رَجُلَيْنِ كَانَتْ بِهِمَا حَاجَةٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] mengenai firman Allah: "Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat kesepatakan dengan orang-orang Fadak dan berbagari kota yang telah beliau sebutkan dan tidak aku hafal, dan beliau mengepung kaum yang lain. Kemudian mereka mengirimkan utusan kepada beliau dengan membawa perjanjian perdamaian. Allah berfirman: "Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Ia berkata; yaitu tanpa berperang. Az Zuhri berkata; Harta Bani Nadhir adalah khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka tidak menundukkannya dengan kekerasan, mereka menundukkannya dengan perjanjian damai. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaginya diantara orang-orang muhajirin dan tidak memberi orang-orang anshar kecuali dua orang yang membutuhkan.
Sunan Nasai 3882
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍأَنَّ أَعْرَابِيًّا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْهِجْرَةِ فَقَالَ وَيْحَكَ إِنَّ شَأْنَ الْهِجْرَةِ شَدِيدٌ فَهَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَهَلْ تُؤَدِّي صَدَقَتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاعْمَلْ مِنْ وَرَاءِ الْبِحَارِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَنْ يَتِرَكَ مِنْ عَمَلِكَ شَيْئًاTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Sa'id] bahwa Seorang badui bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hijrah, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya perkara hijrah sangatlah keras, apakah engkau memiliki onta?" Ia berkata; ya. beliau bersabda: "Apakah engkau telah menunaikan sedekah?" Ia berkata; ya. beliau bersabda: "Beramallah dibalik lautan sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak akan meninggalkan sesuatupun dari amalanmu."
Shahih Muslim 1579 shahih
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }قَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَرَى رَبَّنَا يَسْأَلُنَا مِنْ أَمْوَالِنَا فَأُشْهِدُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي قَدْ جَعَلْتُ أَرْضِي بَرِيحَا لِلَّهِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهَا فِي قَرَابَتِكَ قَالَ فَجَعَلَهَا فِي حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍTerjemahan. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; Ketika turun ayat: "Sekali-kali kamu tidak akan mencapai kebaikan (yang sempurna), sehingga kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai." Abu Thalhah berkata, "Menurutku, bahwa Rabb kita meminta kita (agar menyedekahkan) harta yang kita miliki, karena itu, aku persaksikan kepadamu wahai Rasulullah, bahwa saya telah menjadikan kebunku Bairaha untuk Allah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bagi-bagikanlah kepada kerabatmu." Akhirnya ia pun membagi-bagikannya kepada Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'b.