Dalam meniti jalan kehidupan yang penuh ketidakpastian, tawakal bukanlah bentuk kepasrahan yang pasif, melainkan sebuah keyakinan yang kokoh pada janji Allah. Surat Al-Insan ayat 21 hadir sebagai puncak penggambaran balasan bagi mereka yang bersabar di atas ketaatan. Ayat ini menjelaskan kenikmatan abadi di surga, yakni ketika penghuninya mengenakan pakaian dari sundus (sutra halus) dan istabraq (sutra tebal), serta berhiaskan gelang perak. Di akhir ayat, Allah menegaskan, wa saqahum Rabbuhum syaraban thahura (dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang suci).
Ibnu Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kabar gembira mengenai kesempurnaan nikmat yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Pakaian sutra dan hiasan perak yang di dunia diharamkan bagi laki-laki mukmin, di akhirat kelak menjadi simbol kemuliaan yang kekal. Ayat ini melayani maqasid utama surat, yaitu memotivasi manusia agar tetap teguh dalam keimanan dan amal saleh meskipun harus menahan diri dari godaan duniawi yang fana.
Keteguhan dalam tawakal dan ketaatan tercermin dalam kisah sahabat Hudzaifah bin Yaman [Shahih Bukhari 4897, derajat: shahih]:
"Janganlah kalian minum dari tempat yang terbuat emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj, karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak."
Hudzaifah dengan tegas menolak menggunakan bejana perak meskipun dalam kondisi haus, karena ia lebih mengutamakan janji Allah daripada kesenangan sesaat. Sikap ini adalah bentuk tawakal yang nyata, yakni meyakini bahwa menahan diri dari yang haram demi ketaatan akan diganti dengan yang jauh lebih baik oleh Allah di akhirat.
Refleksi amaliah untuk menguatkan tawakal:
- Melatih kesabaran dalam menahan diri dari keinginan yang melanggar syariat, dengan meyakini bahwa Allah pasti menggantinya dengan yang lebih baik.
- Memperbanyak zikir dan syukur atas nikmat yang ada sekarang, sebagai bentuk pengakuan bahwa Allah adalah sebaik-baik pengatur urusan.
- Menjadikan janji surga dalam Al-Insan ayat 21 sebagai motivasi utama saat merasa lelah dalam menjaga amanah dan menghadapi kesulitan hidup.
Menjaga ketaatan adalah investasi terbaik bagi jiwa yang sedang berupaya menyempurnakan tawakal. Wallahu a'lam.
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Shahih Bukhari 4897 shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ خَرَجْنَا مَعَ حُذَيْفَةَوَذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; kami pernah bepergian bersama [Hudzaifah], lalu dia menyebutkan perihal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian minum dari tempat yang terbuat emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak."
Sunan Nasai 4945
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى وَيَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى وَأَبُو فَرْوَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ قَالَاسْتَسْقَى حُذَيْفَةُ فَأَتَاهُ دُهْقَانٌ بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَحَذَفَهُ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِمْ مِمَّا صَنَعَ بِهِ وَقَالَ إِنِّي نُهِيتُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَشْرَبُوا فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَلْبَسُوا الدِّيبَاجَ وَلَا الْحَرِيرَ فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Abu Laila], dan [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abu Laila], dan [Abu Farwah] dari [Abdullah bin Ukaim] ia berkata, "Suatu ketika Hudzaifah meminta minum, lalu seorang kepala kampung datang dengan membawa air dalam wadah yang terbuat dari perak. [Hudzaifah] lantas menumpahkan air tersebut seraya meminta maaf atas apa yang ia lakukan, ia lalu berkata, "Aku telah dilarang dari yang demikian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak, jangan memakai kain dibaj (sejenis sutera) dan sutera, karena kain itu diperuntukkan bagi mereka di dunia dan bagi kita di akhirat."
Sunan Tirmidzi 1799
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَال سَمِعْتُ ابْنَ أَبِى لَيْلَى يُحَدِّثُ أَنَّ حُذَيْفَةَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ إِنْسَانٌ بِإِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي كُنْتُ قَدْ نَهَيْتُهُ فَأَبَى أَنْ يَنْتَهِيَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ وَلُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَقَالَ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَالْبَرَاءِ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan bahwasanya; [Hudzaifah] menimba air, lalu seorang laki-laki membawakannya bejana yang terbuat dari perak, maka Huzaifah pun segera membuangnya kemudian ia berkata, "Sungguh, saya telah melarangnya, namun ia enggan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, kemudian beliau juga melarang untuk mengenakan kain sutera dan Ad Dibaj (pakaian yang terbuat kain sutera yang halus). Beliau bersabda: "Sesungguhya kain sutera itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan bagi kalian nanti kelak di akhirat." Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Ummu Salamah, Al Barra` dan Aisyah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Abu Dawud 1544
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ يَعْلَى عَنْ يَعْلَى قَالَطَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَTerjemahan. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Ya'la] dari [Ya'la], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berthawaf dalam keadaan memakai kain hijau dan membuka pundak sebelah kanan.
Shahih Bukhari 4701 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ حُذَيْفَةَفَاسْتَسْقَى فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ فَلَمَّا وَضَعَ الْقَدَحَ فِي يَدِهِ رَمَاهُ بِهِ وَقَالَ لَوْلَا أَنِّي نَهَيْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لَمْ أَفْعَلْ هَذَا وَلَكِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Saif bin Abu Sulaiman] ia berkata; aku mendengar [Mujahid] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Abu Laila] bahwasanya mereka sedang berada di sisi [Hudzaifah], lalu ia (Hudzaifah) minta minum lantas seorang Majusi memberinya minum. Ketika Majusi tersebut meletakkan gelas pada tangannya, Hudzaifah langsung membuangnya seraya berkata; "Kalau bukan karena aku telah melarang sekali atau dua kali, " seakan ia mengatakan; 'Aku tidak akan melakukan ini (membuang gelas). Sungguh, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian memakai sutera atau Dibaj (kain bersulam sutera), jangan minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan di baskom mereka, sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.'
Shahih Bukhari 4896 shahih
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَايِنِفَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِقَدَحِ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ إِلَّا أَنِّي نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُنَّ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهِيَ لَكُمْ فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; Ketika [Hudzaifah] di Madayin (Mada`in), dia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam bejana yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya sambil berkata; "Sesungguhnya aku tidak bermaksud membuangnya melainkan aku telah melarangnya (menggunakan tempat yang terbuat dari perak) namun tetap saja ia menggunakannya, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami memakai kain sutera, dibaj (sejenis sutera) dan tempat minum yang terbuat dari emas dan perak, beliau bersabda: "Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak."
Sunan Abu Dawud 3156
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَكَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَائِنِ فَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِإِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ بِهِ إِلَّا أَنِّي قَدْ نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] ia berkata, "Saat [Hudzaifah] berada di Madain, ia pernah minta untuk diambnilkan minum, kemudian seorang pemimpin kaum datang membawa sebuah bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah pun melemparnya dengan bejana tersebut. kemudian ia berkata, "Aku tidak melempar dia dengan bejana tersebut melainkan karena aku telah melarangnya namun ia tidak berhenti, dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menggunakan kain sutera, dibaj (pakaian yang bersulam sutera), dan minum dari bejana emas serta perak. Beliau bersabda: "Bejana tersebut untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat."
Shahih Bukhari 5078 shahih
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُبِالْمَدَايِنِ فَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ إِلَّا أَنِّي نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَالْحَرِيرُ وَالدِّيبَاجُ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata; "Ketika [Hudzaifah] berada di negeri Mada'in, dia meminta air minum, lalu Dihqan (kepala suku) memberinya air dari tempat yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah langsung melemparnya sambil berkata; "Sesungguhnya aku tidak melemparnya melainkan aku telah melarangnya, namun ia tidak juga jera (menggunakan tempat minum dari perak) padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Emas, perak, kain sutera dan dibaj (campuran kain sutera) adalah milik mereka (orang-orang kafir) semasa di dunia, dan untuk kalian di Akhirat."