Al-Anfal ayat 1 merupakan pembuka yang sangat fundamental dalam surat ini. Ayat ini turun saat kaum Muslimin berselisih mengenai pembagian harta rampasan perang setelah kemenangan di Badar. Di tengah kebingungan dan perbedaan pendapat, Allah langsung memotongnya dengan menegaskan bahwa al-anfal (harta rampasan) adalah milik Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini menjadi fondasi bagi sikap tawakal yang sejati: yakni menyerahkan segala keputusan dan hasil kepada Sang Pemilik segalanya, bukan kepada keinginan diri sendiri.
Dalam menafsirkan ayat ini, Hafiz Ibn Kathir menjelaskan bahwa ketika para sahabat berselisih tentang pembagian harta, Allah menurunkan ayat ini untuk mendidik mereka agar melepaskan ambisi pribadi dan mengedepankan ketakwaan. Kunci utama dalam ayat ini adalah perintah wa ashlihu dzata bainikum (perbaikilah hubungan di antara kalian) dan wa athi'ullaha wa rasulahu (taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya). Tawakal bukan berarti pasif, melainkan menyelaraskan hati dengan ketetapan Allah di atas kepentingan ego.
Kisah dari sirah mencatat bahwa ketika Rasulullah SAW memimpin pasukan, beliau senantiasa menekankan ketakwaan sebelum memulai langkah. Sebagaimana dalam [Sunan Ibnu Majah 2814, derajat: tidak tersedia], Rasulullah SAW berwasiat kepada para panglima untuk bertakwa kepada Allah dalam urusan pribadi mereka dan berbuat baik kepada kaum Muslimin yang menyertainya. Ketakwaan adalah akar dari tawakal. Saat seseorang merasa cemas akan hasil, ia seringkali lupa bahwa pemilik keberhasilan adalah Allah.
Berikut adalah langkah konkret untuk membangun tawakal melalui ayat ini:
- Evaluasi Niat dan Hubungan: Sebelum mengkhawatirkan hasil dari sebuah usaha, perbaikilah hubungan dengan Allah dan sesama. Tawakal yang cacat seringkali disebabkan oleh hati yang masih menyimpan kebencian atau konflik yang tidak selesai dengan orang lain.
- Tunduk pada Ketentuan: Sadarilah bahwa hasil akhir adalah milik Allah. Seperti para sahabat yang diperintahkan untuk tidak memperebutkan harta, berhentilah mendikte Allah tentang bagaimana dan kapan pertolongan harus tiba.
- Kepatuhan yang Proaktif: Tawakal bukanlah duduk berpangku tangan. Taatlah pada aturan Allah dalam proses ikhtiar Anda (syariat), lalu serahkan sisanya kepada-Nya.
Tawakal adalah puncak dari ketaatan seorang mukmin saat ia meyakini bahwa apa pun yang Allah tetapkan adalah yang terbaik bagi urusannya.
والله أعلم
Daftar hadits di bawah ini diberikan ke AI sebagai konteks RAG. Klik untuk membaca teks lengkap.
Sunan Nasai 3864
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍفِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ{ وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى }قَالَ خُمُسُ اللَّهِ وَخُمُسُ رَسُولِهِ وَاحِدٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ مِنْهُ وَيُعْطِي مِنْهُ وَيَضَعُهُ حَيْثُ شَاءَ وَيَصْنَعُ بِهِ مَا شَاءَTerjemahan. Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Zaidah] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] mengenai firman Allah "azza wa jalla: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul. Ia berkata; seperlima untuk Allah dan rasulNya adalah satu, dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa darinya, memberi darinya dan meletakkannya dimana beliau mau dan berbuat dengannya apa yang beliau mau.
Sunan Abu Dawud 2295
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ فَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَلَهُ مِنْ النَّفَلِ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَتَقَدَّمَ الْفِتْيَانُ وَلَزِمَ الْمَشْيَخَةُ الرَّايَاتِ فَلَمْ يَبْرَحُوهَا فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَالَ الْمَشْيَخَةُ كُنَّا رِدْءًا لَكُمْ لَوْ انْهَزَمْتُمْ لَفِئْتُمْ إِلَيْنَا فَلَا تَذْهَبُوا بِالْمَغْنَمِ وَنَبْقَى فَأَبَى الْفِتْيَانُ وَقَالُوا جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ{ يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْأَنْفَالِ قُلْ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ إِلَى قَوْلِهِ كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ }يَقُولُ فَكَانَ ذَلِكَ خَيْرًا لَهُمْ فَكَذَلِكَ أَيْضًا فَأَطِيعُونِي فَإِنِّي أَعْلَمُ بِعَاقِبَةِ هَذَا مِنْكُمْحَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا وَمَنْ أَسَرَ أَسِيرًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بِهَذَا الْحَدِيثِ بِإِسْنَادِهِ قَالَ فَقَسَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالسَّوَاءِ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna.
Sunan Abu Dawud 2510
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ{ وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ }قَالَ الزُّهْرِيُّ قَالَ عُمَرُ هَذِهِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً قُرَى عُرَيْنَةَ فَدَكَ وَكَذَا وَكَذَا{ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ }وَلَلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ{ وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ }{ وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ }فَاسْتَوْعَبَتْ هَذِهِ الْآيَةُ النَّاسَ فَلَمْ يَبْقَ أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ أَيُّوبُ أَوْ قَالَ حَظٌّ إِلَّا بَعْضَ مَنْ تَمْلِكُونَ مِنْ أَرِقَّائِكُمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.
Sunan Ibnu Majah 4248
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخُو حَزْمٍ الْقُطَعِيِّ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ أَوْ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ{ هُوَ أَهْلُ التَّقْوَى وَأَهْلُ الْمَغْفِرَةِ }فَقَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَهْلٌ أَنْ أُتَّقَى فَلَا يُجْعَلْ مَعِي إِلَهٌ آخَرُ فَمَنْ اتَّقَى أَنْ يَجْعَلَ مَعِي إِلَهًا آخَرَ فَأَنَا أَهْلٌ أَنْ أَغْفِرَ لَهُقَالَ أَبُو الْحَسَنِ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي حَزْمٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ{ هُوَ أَهْلُ التَّقْوَى وَأَهْلُ الْمَغْفِرَةِ }قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَبُّكُمْ أَنَا أَهْلٌ أَنْ أُتَّقَى فَلَا يُشْرَكَ بِي غَيْرِي وَأَنَا أَهْلٌ لِمَنْ اتَّقَى أَنْ يُشْرِكَ بِي أَنْ أَغْفِرَ لَهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ziad bin Habab] telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abdullah saudaranya Hazm bin Al Qath'i] telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat ini, yaitu: "Dia (Allah) adalah Rabb yang patut (kita) bertakwa kepada-Nya dan berhak memberi ampun." (QS Al Mudatsir; 56) Beliau bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman: "Saya adalah dzat yang patut untuk ditakuti, maka tidak di jadikan bersamaKu sesembahan yang lain, maka barangsiapa takut menjadikan bersamaku dengan sesembahan yang lain, maka saya berhak untuk memberi ampunan kepadanya." Abu Hasan Al Qatthan berkata; telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nashr telah menceritakan kepada kami Hudbah bin Khalid telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Hazm dari Tsabit dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai ayat ini, yaitu: ": Dia (Allah) adalah Rabb yang patut (kita) bertakwa kepada-Nya dan berhak memberi ampun." (QS Al Mudatsir; 56), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rabb kalian berfirman: "Aku adalah dzat yang berhak untuk di takuti, maka janganlah menyekutukan-Ku dengan sesuatu selainku, dan Aku adalah dzat yang barangsiapa takut menyekutukan-Ku, maka Aku berhak untuk memberi ampunan kepadanya."
Shahih Muslim 3195 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ وَوَكِيعٌ ح و حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ قَالَ تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dan [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Al A'masy]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] sedangkan lafadznya dari dia, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, sepeninggalku akan ada penguasa-penguasa negara yang mementingkan diri sendiri dan membuat kebijaksanaan-kebjiksanaan yang tidak kalian sukai." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika mengalami peristiwa tersebut?" beliau menjawab: "Tunaikanlah kewajiban kalian dan mintalah hak kalian kepada Allah."
Sunan Ibnu Majah 2814
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ الْفِرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ رَجُلًا عَلَى سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا فَقَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا أَنْتَ لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى إِحْدَى ثَلَاثِ خِلَالٍ أَوْ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ إِلَيْهَا فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ أَنَّ لَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَأَنَّ عَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ وَإِنْ أَبَوْا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْفَيْءِ وَالْغَنِيمَةِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا أَنْ يَدْخُلُوا فِي الْإِسْلَامِ فَسَلْهُمْ إِعْطَاءَ الْجِزْيَةِ فَإِنْ فَعَلُوا فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ عَلَيْهِمْ وَقَاتِلْهُمْ وَإِنْ حَاصَرْتَ حِصْنًا فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّكَ فَلَا تَجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّةَ اللَّهِ وَلَا ذِمَّةَ نَبِيِّكَ وَلَكِنْ اجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ وَذِمَّةَ أَبِيكَ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكَ فَإِنَّكُمْ إِنْ تُخْفِرُوا ذِمَّتَكُمْ وَذِمَّةَ آبَائِكُمْ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ مِنْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اللَّهِ وَذِمَّةَ رَسُولِهِ وَإِنْ حَاصَرْتَ حِصْنًا فَأَرَادُوكَ أَنْ يَنْزِلُوا عَلَى حُكْمِ اللَّهِ فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اللَّهِ أَمْ لَاقَالَ عَلْقَمَةُ فَحَدَّثْتُ بِهِ مُقَاتِلَ بْنَ حَيَّانَ فَقَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ بْنُ هَيْضَمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf Al Firyabi]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] berkata; Apabila Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam mengangkat komandan pasukan atau mengutus ekspedisi pasukan, secara khusus beliau berwasiat kepada panglima pasukan untuk bertakwa kepada Allah dan beliau berwasiat kepada kaum muslimin yang bersamanya agar menegakkan kebaikan-kebaikan, lantas beliau bersabda: "Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir terhadap Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat, jangan memutilasi dan jangan membunuh anak kecil, bila kau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, serulah mereka pada satu dari tiga hal, mana saja diantaranya yang mereka terima maka terimalah dari mereka; serulah mereka menuju Islam, bila mereka menerimamu maka terimalah dari mereka kemudian ajaklah mereka untuk pindah dari tempat mereka ke tempat kaum muhajirin. Beritahukan kepada mereka bila mereka mengerjakannya, bahwa mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti kaum muhajirin lainnya, bila mereka enggan dan lebih memilih tempat mereka, beritahukan pada mereka bahwa mereka seperti kaum badui kalangan muslimin, mereka berkewajiban melaksanakan hukum Allah yang berlaku bagi kaum mu`minin dan mereka tidak mendapatkan fai` dan ghanimah sama sekali kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin, bila mereka enggan maka serulah mereka untuk membayar jizyah, bila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah dirimu (untuk menyerang mereka), bila mereka enggan maka memintalah pertolongan pada Allah kemudian perangilah mereka. Bila kau mengepung penghuni benteng lalu mereka berkeinginan agar engkau membuat jaminan Allah dan nabi-Nya untuk mereka, jangan kalian lakukan tapi buatlah saja jaminanmu, jaminan ayahmu dan jaminan teman-temanmu untuk mereka, karena bila kalian melanggar jaminanmu dan jaminan ayah-ayahmu itu lebih ringan dari pada kalian melanggar jaminan Allah dan Rasul-Nya, bila kau mengepung penghuni benteng lalu mereka menginginkanmu agar engkau memutuskan hukum Allah atas mereka, jangan kau turuti, tapi berilah mereka keputusan dengan hukummu, karena kau tidak tahu apakah kau sesuai dengan hukum Allah tentang mereka ataukah tidak." Berkata ['Alqamah]; lalu aku menceritakana hal itu kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Haidlam] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.
Shahih Muslim 3181 shahih
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَاسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصُرَ عَيْنِي وَسَمِعَ أُذُنِيو حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ عَبْدَةَ وَابْنِ نُمَيْرٍ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ كَمَا قَالَ أَبُو أُسَامَةَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ تَعْلَمُنَّ وَاللَّهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا وَزَادَ فِي حَدِيثِ سُفْيَانَ قَالَ بَصُرَ عَيْنِي وَسَمِعَ أُذُنَايَ وَسَلُوا زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَإِنَّهُ كَانَ حَاضِرًا مَعِي و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ ذَكْوَانَ وَهُوَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ فَجَاءَ بِسَوَادٍ كَثِيرٍ فَجَعَلَ يَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ إِلَيَّ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ عُرْوَةُ فَقُلْتُ لِأَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِنْ فِيهِ إِلَى أُذُنِيTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib, Muhammad bin Al 'Ala'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Abu Humaid As Sa'idi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Atbiyah untuk memungut zakat Bani Sulaim, ketika sekretarisnya datang dia berkata, "Ini adalah harta kalian sedangkan ini adalah hadiah untukku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ibu atau bapakmu sehingga datang orang yang memberi hadiah kepadamu, jika kamu benar demikian." Setelah itu beliau berkhutbah, setelah beliau memuji dan menyanjung Allah, beliau sampaikan: "Amma ba'du. Sesungguhnya saya telah meemngangkat seseorang dari kalian sebagai pegawai untuk suatu pekerjaan yang Allah bebankan kepadaku, kemudian dia datang seraya berkata, 'Ini adalah hartamu, sedangkan yang ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku, tidakkah dia duduk-duduk saja di rumah ayah atau ibunya menunggu sampai ada orang yang memberi hadiah kepadanya, jika dia orang yang benar. Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinta tanpa hak, kecuali ia akan bertemu Allah Ta'ala pada hari Kiamat dengan membawa (harta tersebut). Dan sungguh saya akan mengenal salah seorang dari kalian saat ia datang menemui Allah dengan membawa unta atau sapi yang melenguh-lenguh, atau kambing yang mengembek-embek." Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya, kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, telah saya sampaikan. Mataku telah melihatnya dan kedua telingaku telah mendengarnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mereka semua dari [Hisyam] dengan isnad ini, dan dalam hadits 'Abdah dan Ibnu Numair disebutkan, 'Kemudian pencatatnya (sekretarisnya) datang, ' seperti yang disebutkan oleh Abu Usamah. Dan dalam hadits Ibnu Numair disebutkan, 'Sungguh kalian telah mengetahuinya, demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatupun darinya …', dan dalam hadits Sufyan ditambahkan, 'Beliau bersabda: "Mataku telah melihatnya dan kedua telingaku juga telah mendengarnya." Kemudian mereka bertanya kepada Zaid bin Tsabit yang saat itu dia menyaksikan peristiwa tersebut bersamaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Dzakwan] -yaitu Abu Az Zinnad- dari ['Urwah bin Zubair] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat seorang laki-laki untuk memungut zakat, tidak lama kemudian dia datang dengan membawa hasil yang banyak, lalu dia berkata, 'Ini adalah harta anda sedangkan yang ini adalah hadiah untukku…kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu." 'Urwah berkata, "Lalu saya bertanya kepada Abu Humaid As Sa'idi, "Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Dari mulut beliau ke kedua telingaku."
Musnad Ahmad 2996
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ أَبُو عَلِيٍّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ ثُوَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الطُّفَيْلِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُسَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ{ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى }قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُTerjemahan. Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Abu Ali Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Tsuwair] dari [Ayahnya] dari [Thufail] dari [Bapaknya], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dan mengharuskan mereka mengucap kalimat takwa, beliau bersabda "Laa Ilaaha Illallaah (Tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah)."