-
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَجَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُثْمَانَ وَلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَالْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ وَوَائِلِ بْنِ حُجْرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِيمَنْ تَرَكَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ فَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ إِذَا تَرَكَهُمَا فِي الْوُضُوءِ حَتَّى صَلَّى أَعَادَ الصَّلَاةَ وَرَأَوْا ذَلِكَ فِي الْوُضُوءِ وَالْجَنَابَةِ سَوَاءً وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ أَبِي لَيْلَى وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ أَحْمَدُ الِاسْتِنْشَاقُ أَوْكَدُ مِنْ الْمَضْمَضَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُعِيدُ فِي الْجَنَابَةِ وَلَا يُعِيدُ فِي الْوُضُوءِ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَبَعْضِ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ لَا يُعِيدُ فِي الْوُضُوءِ وَلَا فِي الْجَنَابَةِ لِأَنَّهُمَا سُنَّةٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَجِبُ الْإِعَادَةُ عَلَى مَنْ تَرَكَهُمَا فِي الْوُضُوءِ وَلَا فِي الْجَنَابَةِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ فِي آخِرَةٍ
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dan [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Salamah bin Qais] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika engkau berwudlu maka masukkanlah air ke dalam hidung, dan jika engkau beristijmar maka lakukanlah dengan bilangan ganjil." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Laqith bin Shabrah, Ibnu Abbas, Al Migdam bin Ma'di Karib, Wa`il bin Hujr dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Salamah bin Qais derajatnya hasan shahih. Dan para ahli ilmu saling berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Sebagian kelompok mengatakan; "Jika seseorang meninggalkannya hingga ia melaksanakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya. Mereka berpendapat bahwa hal itu berlaku dalam wudlu dan mandi janabah. Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abu Laila, Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat bahwa melakukan istinsyaq lebih ditekankan pada wudlu. Abu Isa berkata; "Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu berlaku dalam keadaan junub, bukan dalam wudlu." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan sebagian dari penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku dalam wudlu dan junub, karena keduanya adalah perkara sunnah, maka tidak ada kewajiban untuk mengulanginya bagi seseorang yang meninggalkan keduanya. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dalam qaul jadid."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Muslim · #343 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari bapakku [Idris al-Khaulani] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla…
-
Shahih Muslim · #339 Shahih Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin ash-Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya bin Umarah] dari [bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Anshari] salah seorang…
-
Shahih Bukhari · #156 Shahih Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris] bahwa dia mende…
-
Shahih Bukhari · #265 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin 'Isa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Fadlol bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Salim] dari [Kuraib] sahaya Ibnu 'Abbas dari [Ibnu '…