Shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ عَشْرًا مِنْ الْغَنَمِ بِجَزُورٍ ثُمَّ إِنَّ بَعِيرًا نَدَّ وَلَيْسَ فِي الْقَوْمِ إِلَّا خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بِسَهْمٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا قَالَ قَالَ جَدِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْجُو أَوْ نَخَافُ أَنْ نَلْقَى الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى فَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ فَقَالَ اعْجَلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [bapaknya] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [kakeknya, Rafi' bin Khadij radliallahu 'anhu] berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Tiba-tiba rombongan menyembelih hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata yang bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari sementara dalam rambongan itu tidak ada kuda kecuali seekor yang sangat lincah, lalu dengan kuda itu ada seorang yang mengejar sapi yang kabur tersebut hingga dapat membunuhnyadengan tombaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya binatang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka siapa yang dapat membunuhnya maka perlakuklanlah seperti ini". Dia berkata; Kakekku berkata: "Kami berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?". Beliau berkata: "Ya, atau bawalah kepadaku, sesungguhnya setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah".
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #2846 Shahih Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [kakeknya, Rafi'] berkata; "Kami bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam…
-
Shahih Bukhari · #4769 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Said bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Saat kami …
-
Shahih Muslim · #3392 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] d…
-
Shahih Muslim · #1938 Shahih Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] -lafazh juga miliknya- T…