← Hadits

Sunan Nasai · #3698 -

سنن النسائي

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍأَنَّهُمَا كَانَا لَا يَرَيَانِ بَأْسًا بِاسْتِئْجَارِ الْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair] bahwa keduanya berpendapat tidak mengapa menyewa tanah kosong.

  1. Shahih Muslim · #2665 Shahih 91% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengadakan kontrak ta…

  2. Shahih Muslim · #2664 Shahih 91% resonan

    Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru dia adalah Ibnul Harits] bahwa [Bukair] telah bercerita bahwa [Abdullah bin Abi Salama…

  3. Shahih Bukhari · #2106 Shahih 90% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ya'laa bin Muslim] dan ['Amru bin Dinar…