← Hadits

Sunan Nasai · #5332 -

سنن النسائي

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِوَسَأَلَهُ أَعْرَابِيٌّ عَنْ شَرَابٍ يُطْبَخُ عَلَى النِّصْفِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى الثُّلُثُ

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Ya'la bin Atha] ia berkata, "Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya oleh seorang arab dusun tentang perasan yang dimasak hingga hilang setengahnya. Lalu ia menjawab, "Tidak boleh (diminum), hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

  1. Shahih Muslim · #3429 Shahih 90% resonan

    Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid Abu Maslamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Rasulullah …