← Hadits

Sunan Ibnu Majah · #439 -

سنن ابن ماجه

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ashim] dari [Zirr] dari [Shafwan bin 'Assal] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari kecuali jika junub. dan tetap dibolehkan memakai karena sebab buang air besar, buang air kecil dan tidur."

  1. Shahih Muslim · #407 Shahih 92% resonan

    Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [ats-Tsauri] dari [Amru bin Qais al-Mula'i] dari [al-Hakam bin Utaibah] dari…