-
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُلَيْسَ بِرِهَانِ الْخَيْلِ بَأْسٌ إِذَا دَخَلَ فِيهَا مُحَلِّلٌ فَإِنْ سَبَقَ أَخَذَ السَّبَقَ وَإِنْ سُبِقَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."
📖 Surat yang menggemakan hadits ini
🕮 Hadits dengan tema serupa
-
Shahih Bukhari · #2641 Shahih Telah bercerita kepada kami ['Ali bin Hafsh] telah bercerita kepada kami [Ibnu Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Thalhah bin Abi Sa'id] berkata aku mendengar [Sa'id Al Maqburiy] bercerita bahwa dia mendengar …
-
Shahih Muslim · #3237 Shahih Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; saya membacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan lomba pacuan k…